Jakarta, Suaranusantara.co – Politikus partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, tidak percaya dengan tuduhan teroris terhadap eks Sekretaris Umum FPI. Bahkan, ia menilai tuduhan itu sungguh mengada-ada dan kurang kerjaan.
“Sy mengenal baik Munarman dan sy tdk percaya dg tuduhan teroris ini. Sungguh mengada2 n kurang kerjaan,” tulis Fadli Zon dalam akun Twitternya, Selasa 27 April 2021.
Seperti di ketahui, Munarman, d itangkap Tim Detasmen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pukul 15.30 WIB, Selasa, 27 April 2021.
“Iya benar (Munarman di tangkap),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melansir Medcom.id, Selasa 27 April 2021.
Tindak Pidana Terorisme
Argo mengatakan Munarman d itangkap karena di duga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Kemudian, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
“Dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Argo.
Selain itu, Tim Densus 88 juga menggeledah Kantor DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan III, Jakarta Pusat.
Densus mencari sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana terorisme.
“Iya benar ada penggeledahan,” kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan saat di konfirmasi terpisah, Selasa, 27 April 2021.
Sebelumnya, tim Densus menangkap sejumlah teroris di Jakarta beberapa waktu lalu. Mereka merupakan satu kelompok. Beberapa di antaranya di ketahui anggota FPI.
Baca juga: Tangkap Munarman, Densus Antiteror Sudah Bekerja Profesional
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sudah bekerja secara profesional dan tidak memandang latar belakang siapapun dalam menindak terduga pelaku kejahatan terorisme di Indonesia. Yang terbaru, Densus 88 Antiteror menangkap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
“Penangkapan Densus 88 Antiteror Polri terhadap terduga teroris Munarman menjadi bukti Polri tidak tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana terorisme,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim, di Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Menurutnya, sikap kepolisian selama ini juga sudah sesuai dengan perintah UU. Termasuk melakukan penindakan kepada siapapun yang di duga terlibat dalam tindak pidana terorisme.