Labuan Bajo, suaranusantara.co — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat memberikan tanggapan atas penetapan tersangka Anggota KPPS yang memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang pindah memilih dan tidak hadir di TPS saat pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman alias Ano memberikan tanggapan terkait penetap tersangka TSM dalam kasus tindak pidana pemilihan.
” Kami belum mendapatkan rilis resmi dari Polres Mabar terkait penetapan KPPS 001 Desa Munting Kec Lembor Selatan berinisial TSM sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilihan,” ungkap Ano saat dihubungi suaranusantara.co melalui WahtsApp pada Sabtu, 11/1/2025 pkl 21.26 Wita
Pihaknya menyatakan dukungannya terhadap upaya Polres Manggarai Barat mengungkap dugaan tindak pidana dimaksud demi tegaknya hukum dan keadilan.
“Kami mendukung upaya Polres Manggarai Barat mengungkap dugaan tindak pidana dimaksud demi tegaknya hukum dan keadilan,” ungkap Ano saat dikomfirmasi suaranusantara.co melalui WhatsApp pada Sabtu 11/1/2025, pkl 21.26 Wita.
Ia juga meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan berpedoman pada prinsip praduga tak bersalah,” tuturnya
Tanggapan ini disampaikan Ano atas dugaan keterlibatan STM, anggota KPPS di Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat dalam pelaksanan Pilkada Manggarai Barat 27 November 2024 lalu sebagaimana disampaikan Kordiv P3S Bawaslu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh suaranusantara.co, tersangka itu ialah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 001 Munting, desa Munting, yang diketahui merupakan warga dari wilayah asal dari Ano Parman.
“Kalau penetapan tersangkanya sudah kemarin,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat, Frumensius pada Sabtu (11/01/2025) siang
Frumen menjelaskan untuk informasi detailnya nanti akan disampaikan oleh penyidik polres Manggarai Barat.
Sebelumnya, Frumensius Menti mengatakan, ada dua laporan yang telah dilimpahkan ke penyidik Polres Manggarai Barat yaitu kasus orang meninggal yang menggunakan hak pilih di TPS 05 Siru, Desa Siru Kecamatan Lembor dan kasus ketua KPU ada tanda tangan di daftar hadir yaitu di TPS 05 Munting desa Munting Lembor Selatan.
“Berdasarkan dua laporan itu maka kami melakukan penanganan dan meneruskan ke penyidikan,” tutup Frumen.