Jakarta, Suaranusantara.co – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu, 28 Februari 2021. Artidjo disebut meninggal karena penyakit jantung dan paru-paru.
Berita meninggalnya mantan hakim agung pada Mahkamah Agung itu dibenarkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Melalui akun twitter-nya, Mahfud mengkonfirmasi informasi kematian Artidjo.
“Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Innalillahi wa inna ilaihi raji’un,” kata Mahfud dalam twitt-nya.
Dia menyebut Artidjo meninggal karena menderita penyakit jantung dan paru-paru. Dia mengatakan Artidjo adalah hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor. Dia tidak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli peta kekuatan dan back up politik.
“Dulu almarhum adalah dosen di Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, yang juga jadi pengacara. Selama jadi pengacara, dikenal lurus,” tegas Mahfud.
Menurut Mahfud, pada tahun 1978, Artidjo menjadi dosennya di FH-UII. Dia yang menginspirasi dirinya menjadi dosen dan menjadi aktivis penegakan hukum dan demokrasi.
“Pada 1990/1991, saya dan Mas Artidjo sama-sama pernah menjadi visiting scholar (academic researcher) di Columbia University, New York,” kenang Mahfud.
Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, 22 Mei 1948. Tahun 1989, mengikuti pelatihan khusus pengacara bidang Hak Asasi Manusia di Columbia University, Amerika Serikat.
Ia menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Northwestern University Chicago dan lulus pada 2002. Kemudian meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Diponegoro Semarang.
Tahun 2000, Artidjo dipilih menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung. Selama menjadi Hakim Agung, Artidjo dipilih menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.