Labuan Bajo, suaranusantara.co – Camat Lembor dalam sambutannya menyampaikan pesan penting yang wajib diketahui oleh segenap anggota BPD dan Pemerintah desa setelah resmi melantik salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ponto Ara, Kecamatan Lembor Kabupaten Manggarai Barat pada Selasa 20/1/2026, jam 10.00 Wita bertempat di kantor desa Ponto Ara.
Seremonial pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Edistasius Nomor 5/KEP/HK/2026 tentang Pemberhentian dan pengesahan pergantian antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa Ponto Ara masa jabatan 2026-2029 Kecamatan Lembor Kabupaten Manggarai Barat.
Upacara ini dipimpin oleh Camat Lembor dan disaksikan oleh kepala desa Ponto Ara bersama seluruh perangkatnya, ketua BPD dan anggotanya, Tokoh Masyarakat, Tokoh adat serta Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Lembor.
Upacara berlangsung dalam suasana aman dan kondusif mulai dari awal hingga akhir meskipun cuaca di Desa Ponto Ara saat itu terlihat mendung dan udara terasa dingin.
Camat Lembor, Raymundus Majar, SP dalam sambutannya mengatakan bahwa pelantikan bukan sekedar seremonial belaka melainkan bersumpah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Teman yang dilantik hari ini bukan sekedar seremonial tetapi hari ini dilantik sudah bersumpah kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan juga sudah menjadi beban dan juga sudah menjembatani aspirasi masyarakat,” tandas Camat Raymundus di hadapan anggota BPD yang baru dilantik dan di hadapan semua peserta yang menghadiri upacara pelantikan itu.
Camat Raymundus juga mengingatkan bahwa BPD memiliki peran penting sebagai jembatan aspirasi masyarakat yang wajib didengar dan dibahas bersama kepala desa serta perangkatnya.
“BPD kalau di Kabupaten sudah sama dengan DPRD. BPD juga mempunyai tugas seperti itu yaitu menjadi dewan perwakilan yang ada di desa. Karena BPD sebagai dewan maka segala usulan masyarakat, segala kepentingan masyarakat harus didengar karena kita dipilih oleh masyarakat. Sehingga segala aspirasi masyarakat kita harus bahas bersama dengan kepala desa dan perangkat desa. Ada dua fungsi yang berbeda yakni antara BPD dan Kepala desa. BPD jembatan masyarakat dan kepala desa sebagai pelayan masyarakat dan juga sebagai ujung tombak untuk mengalokasikan anggaran untuk masyarakat berdasarkan niat baik dari BPD maupun kepala desa,” pungkasnya
Camat Raymundus juga berpesan kepada BPD dan Kepala desa serta perangkatnya dalam menjalankan tugas harus berani melepaskan ego demi mewujudkan kepentingan masyarakat.
“Saya berpesan dalam menjalankan tugas kita tidak boleh ego dengan bidang tugas kita masing-masing sebab di satu sisi kita mempunyai fungsi yang sama yaitu mengurus kepentingan masyarakat. Kalau ada hal-hal yang tidak sesuai dengan konsep yang dibuat oleh kepala desa harus disampaikan kepada kepala desa harus disampaikan secara terbuka jangan diam, tidak boleh disampaikan ke mana saja kita jalan bahwa kepala desa kami ini kebijakan anggarannya begini atau begitu, tidak pro rakyat. Kalau kepala desa keliru tolong disampaikan begitu juga dengan kepala desa kalau BPD keliru tolong disampaikan. Sebab kalau tidak ada keharmonisan di antara kedua pihak ini tentu cita-cita pembangunan di desa tidak akan terwujud dan tidak berjalan sesuai harapan bersama. oleh karena itu mari kita membangun keharmonisan serta kerja sama yang baik demi kemajuan desa kita,” pesan Camat Raymundus saat mengakhiri sambutannya.
Anggota BPD, Marselinus Wawan atau yang akrab dipanggil Arsi menyatakan komitmennya untuk serius menjalankan tugas setelah dilantik resmi oleh Camat Lembor.
“Setelah pelantikan ini, saya akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya karena kurang lebih selama satu tahun 4 bulan saya melaksanakan tugas tanpa SK dan belum dilantik. Saya berterimakasih juga kepada Camat Lembor yang telah meluangkan waktu melaksanakan upacara pelantikan hari ini,” tutur Arsi kepada suaranusantara.co usai pelantikan.
Meskipun telah dilantik dan mengantongi SK pengangkatan dan pengesahan dari Bupati Manggarai Barat, Arsi tetap menuntut haknya yang belum dibayarkan setelah dirinya terpilih sebagai anggota BPD sejak 11 September 2024 lalu.
” Honor saya selama satu tahun 4 bulan tetap harus dibayarkan oleh kepala desa. Soal proses pembayarannya seperti apa saya tetap menuntut kepala desa untuk melakukan pembayaran sesuai honor yang akan saya terima supaya adil karena persoalan ini bukan merupakan kelalaian saya,” ujar Asri
Sabinus Tarsan menyampaikan ungkapan terima kasih atas SK yang diberikan oleh Bupati Manggarai Barat dan Camat Lembor yang melantik anggota yang baru.
“Saya merasa bangga karena adik saya Marselinus Wawan yang sudah terpilih melalui proses demokrasi dan hari ini dilantik oleh bapa Camat Lembor. Karena itu saya berterimakasih kepada Bupati Manggarai Barat atas SK yang telah diberikan kepada rekan saya dan terima kasih pula kepada Camat Lembor yang sudah melantik rekan saya Marselinus Wawan untuk mengisi jabatan antar waktu menggantikan Yuventus Jemadun yang sudah meninggalkan jabatan ini sehingga hari ini jumlah anggota BPD sudah lengkap dari keadaan sebelumnya dengan masa jabatan sampai dengan 2029,” ungkap Sabinus selaku ketua BPD desa Ponto Ara kepada suaranusantara.co usai pelantikan anggota BPD yang baru itu.








































































