Depok, Suaranusantara.co – Sepekan sejak pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok menindak 120 pelanggar.
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Lantas Polrestro Depok, Ajun Komisaris Reza Hafiz Gumilang mengatakan, sebagian besar pelanggaran yang terekam kamera E-TLE adalah tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Sampai saat ini masih di dominasi plat kuning (kendaraan angkutan). Presentasenya sekitar 60an persen,” kata Reza kepada wartawan, Rabu 31 Maret 2021. Ada pengemudi angkutan kota, juga taksi.
Reza mengatakan, pelanggaran banyak terjadi pada pagi dan sore hari atau pada jam berangkat dan pulang kerja. “Dominasi pagi dan sore, sangat banyak capture pelanggaran.”
Pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik saat ini masih terfokus di depan Balai Kota Depok, mengingat jumlahnya yang masih terbatas. “Masih satu titik, hanya pelanggaran sekitar Jembatan Penyeberangan Orang Margonda (Balai Kota) yang terekam.”
Penambahan Kamera Tilang Elektronik
Rencananya kamera tilang elektronik akan di tambah di tiga titik lagi. “Tapi masih di bahas dengan Pemerintah Kota Depok.”
Tilang elektronik secara resmi berlaku di Kota Depok sejak Rabu, 24 Maret 2021. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Andi M Indra Waspada mengatakan untuk sementara target penindakan pelanggarannya adalah penggunaan sabuk pengaman dan larangan menggunakan ponsel saat berkendara.
Pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik yang di tindak bertahap. Yaitu pertama pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan dan menggunakan ponsel pada saat berkendara. “Dalam waktu dekat kami akan menyiapkan pelanggaran tidak menggunakan helm,” kata Andi, Rabu, 24 Maret 2021. (tempo.co)
Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku di Depok Mulai 23 Maret 2021
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bakal berlaku di Kota Depok mulai 23 Maret 2021. Salah satu titik kamera berada di kawasan Jalan Margonda.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Indra M Waspada menuturkan, pengendara. Yang kedapatan melanggar akan terekam kamera E-TLE. Kemudian, sanksi tilang akan dikirimkan ke alamat yang tertera di data kendaraan.
“Pelanggar memiliki waktu dua pekan untuk melakukan pembayaran tilang tersebut di bank. Setelah dari sana maka pelanggar akan memberitahu ke pihak kita. Supaya untuk menggantikan barang bukti tersebut,” katanya, Kamis, 18 Maret 2021.