Labuan Bajo, suaranusantara.co — Aksi pembongkaran dan pengusiran paksa terhadap pemilik kios di depan Pertamina Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, mengungkap praktik dugaan penguasaan sepihak atas aset pemerintah daerah (pemda).
Di tengah penolakan dan kerugian yang dialami korban, oknum pihak penyewa Solus Rafael yang kerap disapa Solus itu, justru menunjukkan sikap acuh tak acuh usai melakukan perusakan.
Peristiwa pengrusakan tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) pagi. Solus mendatangi kios berukuran 3×4 meter yang dikelola Wilfridus Tagut (44) lalu merusak barang dagangan, menurunkan kardus, hingga merusak pintu kios secara sepihak.
”Tamu saya lagi minum kopi pagi, lagi santai merokok. Tiba-tiba dia datang mengamuk tanpa permisi,” kata Wilfridus saat hendak melapor di Mako Polres Manggarai Barat.
Aksi tersebut makin memicu polemik lantaran Solus datang memboyong rekannya Stanislaus Bot yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Manggarai Barat.
Kehadiran aparatur daerah tersebut diprotes keras oleh Wilfridus karena dinilai ikut memaksa dan memihak, alih-alih menengahi perselisihan.
Usai melakukan pembongkaran, Solus menghubungi pihak kepolisian dengan nada kasar untuk mendesak petugas datang ke lokasi.
Namun, saat kedua belah pihak dimediasi di Mako Polres Manggarai Barat dan tidak menemukan titik terang, mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya TRPKP tersebut memilih bersikap dingin dan enggan memberikan penjelasan kepada media.
”Ke Polisi saja Pak, ew,” cetus Solus Rafael enggan saat dikonfirmasi wartawan, sebelum berlalu meninggalkan kantor polisi menggunakan sepeda motor.
Sikap acuh tak acuh Solus berbanding terbalik dengan dampak finansial yang menghimpit korban. Perselisihan ini bermula dari perbedaan batas waktu sewa lahan senilai Rp 10 juta per tahun sejak Agustus 2025 tanpa perjanjian tertulis.
Saat Wilfridus hendak membayar perpanjangan sewa pada 18 Agustus 2026, Solus menolak dan membentaknya via WhatsApp serta mengancam akan memberikan lapak ke orang lain.
Padahal, Wilfridus mengaku diarahkan oleh Solus untuk meminjam modal usaha ke bank hingga puluhan juta rupiah dengan beban cicilan lebih dari Rp 4 juta per tiga bulan selama 5 tahun.
Solus sempat berjanji mengizinkan Wilfridus beroperasi selama utang bank belum lunas.
”Kalau diusir paksa, saya tidak punya pemasukan untuk bayar angsuran bank dan membiayai sekolah kedua anak saya,” pungkas Wilfridus yang telah mengeluarkan modal pribadi untuk membangun bagian depan kios dan memasang meteran listrik.
Di sisi lain, kasus ini menguraikan indikasi komersialisasi aset negara tanpa izin.
Sejumlah bukti kuitansi memperlihatkan pelaku usaha di kawasan tersebut menyetor uang sewa bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per tahun kepada Solus, padahal yang bersangkutan diduga kuat tidak mengantongi sertifikat hak milik.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kini menaruh perhatian serius atas dugaan penguasaan lahan negara secara ilegal ini.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, menegaskan pihaknya sedang mengusut status kepemilikan aset di kawasan strategis Wae Mata tersebut.
”Kami sudah berkoordinasi dengan BKAD dan dokumen terkait lahan tersebut belum ditemukan dalam basis data inventaris. Proses penelusuran dokumen aset ini terus berjalan secara mendalam,” tegas Pius Baut.
Berdasarkan data Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Manggarai Barat, kawasan koridor utama Wae Mata merupakan Area Pemanfaatan Lain (APL) yang telah dilepaskan dari status kawasan hutan lewat SK Menteri LHK Nomor: 6615/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 dan diserahkan pengelolaannya kepada pemda.
Dengan demikian, pemanfaatan lahan komersial secara perorangan tanpa ikatan hukum resmi dengan pemerintah merupakan tindakan tidak sah.
Pemda Manggarai Barat memastikan bakal menggelar audit izin operasional serta kepatuhan pajak seluruh unit usaha di kawasan APL tersebut demi menjamin kepastian hukum dan melindungi para pelaku usaha kecil.










































































