Labuan Bajo, suaranusantara.co – Tabir gelap menyelimuti proses hukum penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial ASJ (17) di Polres Manggarai Barat (Mabar). Di balik rilis resmi keberhasilan korps bhayangkara meringkus terduga pelaku spesialis pencurian rumah kosong, menyeruak dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan maraton hingga dugaan tindakan kekerasan berlebihan yang merusak integritas penegakan hukum itu sendiri.
Berdasarkan penelusuran media ini, terdapat jurang perbedaan keterangan yang mencolok terkait kondisi fisik ASJ sebelum dan sesudah berada di tangan aparat.
Pepeng, pemilik warung mie ayam yang menjadi salah satu korban pencurian pada Kamis (20/8/2026), secara tegas membantah telah melakukan kekerasan fisik saat mengamankan pelajar SMK Stelamaris tersebut.
”Saya tidak memukul anak itu, ada videonya di saya. Soal pencurian sudah sempat ada pembicaraan dengan orang tuanya untuk pengembalian sisa uang. Hari Kamis itu saya hanya menanyakan baik-baik, lalu saya telepon anggota Buser untuk menjemput supaya ditindaklanjuti,” kata Pepeng pada Selasa (24/8/2026).
Keterangan Pepeng selaras dengan kesaksian kedua orang tua ASJ, Hendrikus Jandu dan Ani. Mereka menegaskan bahwa sejak dijemput tim Resmob hingga Sabtu (22/8/2026), kondisi fisik putra mereka masih utuh tanpa cacat.
Namun, pemandangan memilukan tersaji saat Hendrik mendatangi ruang tahanan Mapolres Mabar pada Minggu (23/8/2026) sore. ASJ ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan jejak luka gores, lebam, hingga dua luka sobek di bagian kepala.
”Saat kami lihat kondisi ASJ, kami sangat sedih. Kok sekeji ini berurusan dengan polisi? Ini pembinaan atau penganiayaan?” cetus Hendrik dengan nada gusar.
Prosedur Kejar Tayang dan Tanda Tanya Transparansi
Selain indikasi kekerasan fisik yang berujung pada pendaftaran laporan polisi (LP/B/137/VIII/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT), kejanggalan substantif menyasar pada kilatnya penetapan status hukum terhadap ASJ.
Hanya dalam tempo satu hari pada Minggu (23/8/2026), Satreskrim Polres Mabar menerbitkan rangkaian administrasi penyidikan secara maraton. Mulai dari Surat Perintah Penyidikan, Surat Ketetapan Tersangka (LP/B/136/VIII/2026), hingga Surat Perintah Penangkapan.
Padahal, urusan kerugian awal dengan Pepeng diklaim keluarga telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kuasa Hukum ASJ, Aventinus Ofan, S.H., melancarkan kritik tajam atas penanganan kasus yang dinilainya mengabaikan kaidah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Kode Etik Kepolisian.
Ofan menyoroti penahanan dan pemeriksaan yang terkesan ‘gelap’ tanpa transparansi dokumen penyidikan dasar seperti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak keluarga maupun penasihat hukum.
”Kami menghormati proses penegakan hukum pidana, tetapi proses itu wajib berjalan di atas asas due process of law. Keberadaan anak di Mapolres sejak dijemput harus diaudit secara mendalam oleh pengawas eksternal. Jika pengakuan tersangka diperah melalui tekanan atau kekerasan fisik, maka yang cacat bukan sekadar tindakan oknumnya, melainkan integritas dan legalitas pembuktiannya secara keseluruhan,” tegas Ofan.
Klaim Prosedural Kepolisian dan Sikap Bisu Pimpinan
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mewakili Kapolres Mabar AKBP Christian Kadang, menyatakan bahwa penindakan terhadap ASJ telah sesuai prosedur untuk menekan kejahatan spesialis pembongkaran rumah kosong saat warga mengungsi akibat gempa.
Dari hasil pengembangan, ASJ disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP juncto Pasal 476 KUHP atas rentetan aksi pencurian di beberapa lokasi kawasan Sernaru.
”Karena pelaku tergolong Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), seluruh proses pemeriksaan wajib tunduk pada UU SPPA dengan pendampingan resmi dari orang tua/wali serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” terang AKP Lufthi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/8/2026).
Meski demikian, pernyataan tertulis kepolisian tersebut belum menjawab substansi dugaan penganiayaan dan pemeriksaan kilat yang disoal tim hukum korban.
Redaksi suaranusantara.co telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Kapolres, Kasat Reskrim, hingga Kanit Pidum Polres Mabar sejak Minggu (23/8/2026) sore via pesan singkat.
Namun, hingga berita ini diturunkan, jujukan pimpinan kepolisian setempat masih memilih membisu.










































































