Labuan Bajo, suaranusantara.co — Dugaan praktik mafia tanah yang dibungkus klaim sejarah adat kembali memicu ketegangan di Kabupaten Manggarai Barat. Narasi sejarah yang diusung oleh kelompok Mersi Mance dan Blasius Panda untuk mengklaim tanah ulayat Mbehal di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, dituding kuat hanya sebagai modus manipulatif demi meloloskan aksi penjualan tanah secara ilegal kepada pemodal luar.
Siasat ini mulai terkuak saat tawaran down payment (DP) sebesar Rp5 miliar dari investor asal Jakarta masuk pada Juni 2025.
Tergiur dana fantastis tersebut, kelompok Mersi Mance dan Blasius Panda langsung memboyong rombongan menerobos kawasan Lengkong Warang untuk membagi-bagikan lahan.
Dugaan transaksi di bawah tangan makin menguat setelah seorang warga Jakarta mengaku telah menyetorkan uang Rp10 juta kepada Blasius Panda dengan jaminan lahan tiga hektare di lokasi yang sama.
Pemangku Ulayat Mbehal, Bonaventura Abunawan, membongkar habis kebohongan narasi yang dihembuskan kelompok tersebut.
Ia menegaskan bahwa silsilah dan klaim sejarah yang dipublikasikan Mersi hanyalah cerita fiktif yang dibisikkan oleh pihak-pihak yang bukan pelaku maupun keturunan langsung sejarah setempat.
”Fakta menunjukkan lebih dari puluhan hektare tanah di sekitar Kampung Rareng dan Torong Setia sudah dijual kepada investor Jakarta. Sekarang mereka berupaya menjual tanah ulayat Mbehal di Lengkong Warang. Opini sejarah ini sengaja dibangun untuk meyakinkan calon pembeli,” tegas Bonaventura saat ditemui di kediamannya di Golo Koe, Selasa (18/8/2026).
Bonaventura menambahkan, nama-nama yang diklaim Mersi dalam pemberitaan sejatinya merupakan generasi kedua dan ketiga yang tidak memahami asal-usul wilayah.
Ia juga meluruskan status Sotoe yang disebut-sebut Mersi; Sotoe itu orang Rareng juga tapi dia bukan tua Golo Rareng pada zamannya. Ia dicopot oleh Raja Baruk pada 1932 karena berafiliasi dengan pihak luar, sebelum kedudukan Dalu dikembalikan kepada Mbehal (Dalu Taha).
Pihaknya juga menyebutkan Calo yang berinisial KS yang mau beli tanah 100 hektar di Lengkong Warang itu juga sebut nama Yuvens yang konon berkata gampang diatur si Blasius Panda itu nanti asal serius mau beli tanah
Prahara Internal Adat Rareng: Tuduhan Dalang Mafia Tanah
Klaim kelompok Mersi Mance semakin hancur setelah dihantam bantahan keras dari internal fungsionaris adat Rareng sendiri. Bonafasius Binsait, ahli waris sah sekaligus putra tertua dari almarhum Tu’a Golo Mikael Abun, menegaskan bahwa Blasius Panda sama sekali tidak memiliki kewenangan adat sebagai Tu’a Golo.
”Sampai saat ini belum ada penetapan Tu’a Golo baru di Rareng. Panda itu adik saya, dan aksi bunyikan gong yang dia lakukan dulu bukan menandakan dia pemangku adat. Status Tu’a Golo tidak bisa ditentukan sepihak atau diatur oleh musyawarah batu empat,” ujar Bonafasius.
Bonafasius menunjuk Mersi Mance sebagai dalang utama kekacauan agraria di Tanjung Boleng, melanjutkan jejak almarhum ayahnya, Herman Mance. Ia menyebut Mersi tak lebih dari figur luar yang disokong pemilik modal untuk memecah belah dan menjual tanah adat.
Mersi Mance disebut sebagai keturunan rumpun Batu Ngali asal Bima yang masuk ke Rareng dan tidak memiliki hak sama sekali atas tanah ulayat.
Sedangkan Blasius Panda dinilai telah memanfaatkan situasi dan terkooptasi oleh kelompok Mersi demi keuntungan finansial semata.
Desakan Hukum vs Pendudukan Fisik
Dalam pesan tertulisnya, Mersi secara terbuka terkesan mendorong warga Mbehal untuk mengambil jalur gugatan hukum alih-alih menduduki lahan, sebuah narasi yang dinilai sebagai manuver untuk mengulur waktu dan memuluskan transaksi penjualan.
Penguasaan fisik secara turun-temurun oleh warga Mbehal di Lengkong Warang menjadi bukti sah yang tak tergoyahkan.
Upaya sistematis kelompok Mersi Mance memoles sejarah palsu kini terang-terangan dinilai tak lebih dari manuver komersialisasi tanah adat demi mengeruk keuntungan pribadi.










































































