Labuan Bajo, suaranusantara.co — Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi ratusan siswa baru di SMK Stella Maris Labuan Bajo tahun ini terasa berbeda. Tak sekadar mengenal ruang kelas dan guru baru, sebanyak 540 pelajar yang baru lulus SMP ini langsung dihadapkan pada realitas dunia digital yang keras bahwa jempol mereka bisa menjadi bumerang hukum jika tidak bijak digunakan.
Melihat besarnya tantangan moral di era digital, jajaran Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor Manggarai Barat mengambil langkah preventif aktif. Mereka turun langsung ke lapangan terbuka sekolah pada Kamis (9/7/2026) pagi untuk menggelar penyuluhan bertajuk “Cerdas Bermedia Sosial, Bijak dalam Bergaul, serta Taat Hukum”.
Langkah ini diambil demi membentengi generasi muda Flores Barat dari berbagai ancaman sosial modern, mulai dari perundungan siber (cyberbullying), sebaran hoaks, judi online, hingga bahaya narkoba.
Media Sosial: Pisau Bermata Dua
Kepala Seksi Humas Polres Manggarai Barat, IPTU Hery Suryana, yang menjadi pemateri utama, memberikan analogi kuat di hadapan ratusan siswa yang menyimak dengan saksama.
Ia mengingatkan bahwa gawai di tangan para pelajar adalah alat yang sangat kuat sekaligus berbahaya.
”Adik-adik sekalian, media sosial yang kalian genggam setiap hari itu ibarat pisau bermata dua. Jika digunakan untuk memotong hal yang bermanfaat, ia membawa kebaikan. Namun, jika dipakai sembarangan, ia bisa melukai diri sendiri dan orang lain,” tegas IPTU Hery.
Ia menyoroti pentingnya menjaga jejak digital. Di era modern, rekam jejak digital yang buruk dapat menghancurkan masa depan akademik maupun karier seseorang sebelum sempat dimulai. Oleh karena itu, prinsip ‘saring sebelum sharing’ wajib menjadi kebiasaan baru.
Alih-alih terjerumus ke dalam lingkaran judi online atau penipuan berkedok akun palsu, IPTU Hery menantang para siswa untuk memanfaatkan hand phone abdroid secara produktif.
”Promosikan pariwisata super premium Labuan Bajo, keunikan budaya kita, atau prestasi sekolah kalian di media sosial,” tambahnya.
Meluruskan Mitos Kebebasan Hukum Anak
Salah satu sorotan utama dalam penyuluhan ini adalah upaya kepolisian dalam meluruskan persepsi keliru yang kerap beredar di kalangan remaja: bahwa anak di bawah umur kebal hukum.
IPTU Hery menjabarkan secara gamblang bahwa ada sanksi pidana nyata yang menanti di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pelanggaran di ruang digital, seperti pencemaran nama baik atau ancaman kekerasan.
”Ada persepsi salah bahwa anak di bawah umur tidak bisa dipidana. Perlu kami tegaskan bahwa negara kita memiliki Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Setiap tindakan pidana yang dilakukan oleh anak-anak tetap diproses secara hukum, tentu dengan pendekatan khusus yang sesuai regulasi,” urai Kasi Humas Polres Mabar tersebut.
Sinergi untuk Masa Depan Pelajar
Inisiatif jemput bola yang dilakukan Polres Manggarai Barat ini mendapat apresiasi tinggi dari pihak sekolah.
Wakil Kepala Sekolah SMK Stella Maris Labuan Bajo, Vinsensius Patno, menilai kehadiran pihak kepolisian di momen transisi remaja ini adalah hal yang krusial.
”Kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Manggarai Barat. Anak-anak didik baru kami memang sangat membutuhkan bimbingan ini agar tidak salah melangkah,” tutur Vinsensius saat mendampingi kegiatan.
Di akhir sesi, Tim Humas Polres Mabar juga memperkenalkan Hotline Layanan Pengaduan 110 yang siaga 24 jam serta nomor piket Polres Mabar di 0811-3832-006 sebagai saluran cepat gratis jika siswa atau guru menemukan potensi gangguan keamanan.
Melalui pendekatan edukatif sejak dini, Polres Manggarai Barat berharap penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tidak lagi bertumpu pada tindakan hukum konfrontatif, melainkan pada pembentukan karakter generasi muda yang taat hukum demi masa depan bangsa.










































































