Borong, suaranusantara.co – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menunjukkan grafik yang mengkhawatirkan. Hanya dalam kurun waktu enam bulan pertama tahun 2026, tercatat sudah ada 12 kasus yang ditangani, melampaui total akumulasi kasus sepanjang tahun 2025 dengan jumlah 10 kasus.
Ironisnya, jenis kekerasan yang paling mendominasi di wilayah ini adalah kekerasan seksual terhadap anak perempuan, dengan pelaku utama yang justru berasal dari lingkaran terdekat korban.
Merespons kedaruratan tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas (P2KBP3A) resmi mengoperasikan layanan PRO PUAN (Pelaporan Online Kekerasan Perempuan dan Anak).
Layanan ini dirancang untuk memangkas hambatan geografis dan birokrasi pelaporan yang selama ini membuat korban kerap bungkam.
“Predator seksual dalam sejumlah kasus justru berasal dari lingkungan terdekat korban. Bahkan ada yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Ini menjadi perhatian serius karena pelaku adalah orang yang seharusnya memberikan perlindungan,” ujar Kepala Dinas P2KBP3A Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas, S.Far., Apt, saat diwawancarai, Juni 2026.
Memutus Gunung Es Stigma dan Geografis
Pranata menjelaskan, angka 12 kasus di paruh pertama tahun ini disinyalir kuat merupakan fenomena gunung es.
Luasnya wilayah Manggarai Timur dan sulitnya akses transportasi membuat banyak kasus terlambat terdeteksi atau bahkan sengaja disembunyikan.
”Kami menyadari kemungkinan masih terdapat kasus yang belum terlaporkan karena faktor keterbatasan akses layanan, rasa takut, malu, maupun stigma sosial,” lanjut Pranata.
Hadirnya PRO PUAN berbasis online termasuk lewat kanal WhatsApp. Diharapkan mampu memberikan akses pelaporan yang cepat, mudah, aman, dan responsif.
Dinas P2KBP3A menjamin seluruh proses penanganan, mulai dari verifikasi, asesmen awal, hingga pendampingan hukum dan psikologis, akan mengedepankan prinsip kerahasiaan identitas korban secara ketat.
Siasati Blank Spot dengan Sistem Komunitas
Meski berbasis online, Pemkab Manggarai Timur tidak menutup mata terhadap kendala klasik di wilayah tersebut: keterbatasan sinyal internet (blank spot).
Mengatasi kendala infrastruktur digital ini, Dinas P2KBP3A menerapkan strategi berlapis berupa pendekatan pelaporan berbasis komunitas.
Pada wilayah terpencil tanpa jaringan, masyarakat diarahkan untuk melapor secara berjenjang melalui Pos Polisi terdekat, Puskesmas dan tenaga kesehatan, Penyuluh Keluarga Berencana (PKB), Kader Gugus Tugas Desa Layak Anak. Laporan tersebut nantinya akan diteruskan secara manual maupun jalur khusus ke pihak dinas untuk segera ditindaklanjuti.
Terkait pemulihan trauma, Dinas P2KBP3A juga telah menggandeng psikolog klinis dari Alaya Psycho Center, serta berkoordinasi dengan Polres Manggarai Timur terkait penegakan hukumnya.
Menggugah Kepedulian Kolektif
Di akhir penjelasannya, Pranata menegaskan bahwa instrumen digital seperti PRO PUAN tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya keberanian dari lingkungan sekitar untuk mendobrak tabu.
“Masyarakat adalah garda terdepan dalam mengenali dan melaporkan kekerasan. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para korban agar tidak lagi merasa terisolasi. “Kekerasan bukan sesuatu yang harus ditanggung sendiri. Melalui PRO PUAN, kami hadir untuk mendengar dan mendampingi.” tutupnya










































































