Labuan Bajo, suaranusantara.co – Konflik agraria yang melibatkan warga ulayat Mbehal di Merot, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, kembali mencuat. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Manggarai Barat, Hermanus Haflon, dituding membuat laporan palsu yang pemicu ketegangan antar-kerabat di wilayah tersebut.
Perseteruan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian saling lapor ke pihak kepolisian sejak tahun lalu yang hingga kini belum menemui titik terang.
Duduk Perkara dan Tudingan Laporan Palsu
Konflik bermula ketika Hermanus Haflon melaporkan tiga warga ulayat Mbehal—Gabriel Johang, Fabianus Arung, dan Karolus Ngotom, atas dugaan pengancaman verbal pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor LP/B/148/VIII/2023/SPKT/Polres Manggarai Barat. Akibat laporan itu, ketiga warga sempat ditahan selama 58 hari.
Namun, hingga masa penahanan hampir habis, Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat yang melakukan penggeledahan sebanyak dua kali di rumah tersangka dilaporkan tidak berhasil menemukan barang bukti.
Ketiganya kemudian dibebaskan dengan status penangguhan penahanan dua hari sebelum masa tahanan berakhir.
Salah satu warga yang sempat ditahan, Gabriel Johang alias Gebi, menilai penangguhan penahanan tersebut hanya taktik aparat untuk menghindari gugatan praperadilan.
”Demi menutupi kesalahan polisi yang menahan kami tanpa bukti otentik, kami terpaksa dibebaskan di akhir masa tahanan dengan alasan pengabulan permohonan penangguhan, yang seharusnya dikabulkan sejak awal kami ditahan,” ujar Gebi saat ditemui di kediamannya.
Laporan Baru Dugaan Pengeroyokan
Persoalan kembali meruncing setelah Hermanus kembali mendatangi Polres Manggarai Barat pada 14 Mei 2026.
Melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: 68/V/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT, Hermanus mengklaim dirinya telah dikeroyok oleh tujuh warga Merot. Ia menyebut sejumlah inisial terduga pelaku, di antaranya G, A, L, D, dan YA.
Kepada media, Hermanus membeberkan kronologi versinya terkait insiden yang terjadi pada Kamis (14/5/2026) tersebut.
“Mereka datang langsung menghakimi saya dengan bahasa kasar dan penghinaan. Tanpa bicara banyak, mereka langsung memukul, mencocok, dan menonjok ke arah kepala serta seluruh tubuh. Ada yang menyerang dari depan, ada pula dari belakang. Saya kewalahan, tak bisa berkutik. Saya sempat berusaha merekam kejadian ini, namun ponsel saya dirampas paksa,” ungkap Hermanus seperti dikutip dari BERITA FLORES.
Merespons laporan itu, Polres Manggarai Barat melayangkan surat undangan klarifikasi kepada empat warga Mbehal. Gabriel Johang membenarkan adanya surat tersebut, namun menyebut tiga surat lainnya ditolak warga karena nama yang tertera tidak jelas.
Gebi pun secara terbuka mengkritisi netralitas penyidik Polres Manggarai Barat yang dinilainya terlalu reaktif terhadap laporan Hermanus yang ia sebut tidak berdasar.
”Awalnya dia laporkan kami tetapi tidak ada barang bukti sehingga kami dibebaskan. Sekarang dia lapor lagi dengan tuduhan penganiayaan, tetapi polisi masih menerima laporannya,” cetus Gebi kesal.
Ia menegaskan bahwa pada hari kejadian tidak ada aksi kekerasan fisik. “Kami hanya berdebat tanpa memegang apa-apa di tangan. Saksi mata banyak, termasuk ibu-ibu di Merot. Kami justru mengamankan parang milik Hermanus saat itu agar bisa dijadikan barang bukti jika dibutuhkan,” tambahnya.
Bantahan senada disampaikan oleh Fabianus Arung, warga yang berinisial A dalam laporan Hermanus. Menurut Arung, warga hanya meminta Hermanus meninggalkan lokasi sengketa.
”Hermanus itu bohong, waktu itu kami tidak melakukan apa-apa terhadap dia. Kami hanya minta dia keluar dari tempat itu karena dia telah melaporkan kami sebelumnya atas kejadian di tempat yang sama dan ternyata tidak ada bukti. Kami tidak melontarkan kata-kata kasar,” tegas Arung.
Warga Pertanyakan Laporan Pengrusakan Lahan yang Mandeg
Di sisi lain, warga ulayat Mbehal merasa pihak kepolisian melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum. Pasalnya, laporan dugaan pengrusakan satu unit pondok dan ratusan tanaman milik warga Mbehal yang dilaporkan oleh Elias Sumardin (40) pada 13 Maret 2026 (LP/B/35/III/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT) hingga kini dinilai mandeg.
Warga mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Pengrusakan tanaman pertanian berupa pisang, singkong, dan pepaya di kawasan strategis depan Pelabuhan Pelindo tersebut diduga dilakukan oleh warga bernama Agus Rabun atas perintah seseorang bernama Ardi Dahim. Kerugian materiil akibat peristiwa ini ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
”Saya disuruh oleh Ardi Dahim untuk membongkar pondok itu karena dia mau membangun pondok di tempat itu,” kata Fabianus Arung menirukan pengakuan Agus Rabun saat diinterogasi warga di lokasi sengketa.
Arung pun mempertanyakan profesionalitas dan fungsi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
”Saya sangat heran dengan polisi ini. Kenapa dalam kejadian yang kami laporkan mereka tidak datang ke TKP dan memasang police line, sedangkan begitu ada laporan dari pihak mereka (Tebedo), polisi langsung datang ke TKP,” pungkas Arung.
Belum Ada Respon Resmi Kepolisian
Guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides), jurnalis telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait:
Polres Manggarai Barat: Upaya konfirmasi telah dikirimkan kepada Kapolres dan Humas Polres Mabar secara bersamaan pada Minggu (24/5/2026) pukul 20.23 WITA.
Hermanus Haflon (Pelapor): Pesan konfirmasi mengenai perkembangan kasus telah dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (25/5/2026) pukul 14.05 WITA.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Kepolisian Resor Manggarai Barat maupun Hermanus Haflon belum memberikan respons resmi terkait pertanyaan yang diajukan.










































































