Manggarai, suaranusantara.co – Tindakan Kepala Desa (Kades) Ketang, Marselinus Ntalapar, menuai kritik tajam. Ia diduga mengabaikan hak Petrus Madu selaku pengontrak sah dalam proses mediasi sengketa tanah yang terletak di Pasar Sotor, Dusun Lamba, Desa Ketang, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai.
Persoalan ini mencuat setelah muncul klaim jual-beli tanah antara Yohanes Duli (pemilik tanah) dan Hermanus Jehaman (pembeli), yang kemudian disusul dengan tindakan pemagaran di lokasi sengketa.
Kronologi Kontrak dan Klaim Sepihak
Petrus Madu menjelaskan bahwa dirinya memiliki ikatan kontrak resmi dengan Yohanes Duli pada Kamis 1 Mei 2008. Nilai kontrak disepakati sebesar Rp 12. 500.000 juta untuk masa berlaku selama 25 tahun, yang berarti hak sewa masih tersisa 7 tahun lagi.
”Tanah tersebut dikontrak selama 25 tahun, lantas ada pihak yang mengklaim tanah tersebut sudah menjadi milik mereka atas dasar jual-beli. Sementara pemilik tanah tidak merasa menjual tanah,” ujar Petrus saat dihubungi media, Minggu (3/5/2026).
Petrus menambahkan, pihak yang mengklaim sebagai pembeli telah memasang plang kepemilikan dan melayangkan somasi pengosongan lahan secara mendadak.
Kekecewaan Terhadap Pemerintah Desa
Petrus sangat menyayangkan sikap Kades Marselinus Ntalapar yang terkesan menutup mata terhadap keberadaan dokumen kontrak saat memfasilitasi mediasi di Kantor Desa Ketang 7 April 2026 setelah Kepala desa menandatangani surat perjanjian jual beli tanah.
”Sebagai pemimpin wilayah, Kepala Desa tidak bisa mengabaikan perjanjian kontrak. Tindakan itu menyebabkan terjadinya kericuhan di lokasi. Sementara masa kontrak belum selesai, pemerintah desa mengabaikan surat perjanjian, sehingga menimbulkan kegaduhan,” tegas Petrus.
Ia menduga ada kesepakatan sepihak antara pihak desa dengan pengklaim tanah tanpa mempertimbangkan kerugian yang dialaminya. Akibat dari klaim tersebut, halaman tempat usaha Petrus dipagari dan tanaman di atasnya dirusak.
Anehnya kata dia (Petrus) dalam mediasi tersebut, Kepala Desa Ketang hanya menghadirkan pihak pertama selaku pemilik tanah sementara pihak ke dua Hermanus Jehaman selaku pengklaim diberikan kesempatan untuk melakukan aktivitas pemagaran di lokasi bermasalah.
“Kami sangat heran pihak pengontrak dalam dalam kasus ini justru tidak dilibatkan dalam mediasi. sedangkan pihak pengklaim dibiarkan melakukan aktivitas pada hari yang sama. Semestinya di atas lokasi tersebut pihak manapun tidak boleh melakukan aktivitas di atas tanah yang sedang bermasalah,” imbuhnya
Sebagai pengontrak sekaligus warga masyarakat setempat Petrus menduga Kepala desa ketang selain berpihak pada pengklaim, ia juga melakukan pembiaran terhadap tindakan pihak pengklaim.
Ia pun membeberkan perkiraan kerugian Materil akibat pemagaran yang dilakukan oleh Hermanus Jehaman bersama penasihat hukumnya, Marsel Ahang, aktivitas bisnis Petrus kini lumpuh total.
”Kami pihak pengontrak mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp 90 juta dihitung sejak dilakukannya pemagaran kios, pembabatan sejumlah tanaman, dan penggilingan padi,” beber Petrus.
Kuasa Hukum Yohanes Duli dan Petrus Jemadu, Robertus Antara, SH mengatakan perusakan dan pemagaran oleh pihak pengklaim dan kuasa hukumnya merupakan tindakan melawan hukum.
“Tindakan saudara Hermanus Jehaman dan Kuasa Hukumnya Marsel Ahang yang melakukan pemagaran kios, memasang papan plang, dan merusak tanam tumbuh diatas tanah milik klien kami adalah tindakan melawan hukum. Cara-cara seperti Ini merupakan bentuk provokasi dan premanisme yang berpotensi merusak hubungan sosial kemasyarakatan,” tegas Robertus saat ditemui awak media ini Sabtu (9/5)
Pantauan di lokasi menunjukkan sebuah plang terpasang dengan tulisan: “Tanah ini milik Bapak Hermanus Jehaman di bawah pengawasan kuasa hukum Marsel Ahang.”
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pemilik tanah, Yohanes Duhali, serta Marsel Ahang selaku penasihat hukum pihak pengklaim.
Sementara itu, Kades Ketang, Marselinus Ntalapar, belum memberikan respons meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp, minggu lalu. Pesan konfirmasi yang dikirimkan terlihat sudah dibaca (centang biru), namun belum ada tanggapan resmi dari pihak desa.










































































