Suaranusantara.co – Pergerakan Advokat Nusantara (Petranusa) mendesak Polri dan Puspom TNI agar membuka rantai komando dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus.
Petranusa menegaskan bahwa keterlibatan 4 anggota TNI aktif dalam serangan terencana ini mustahil dilakukan tanpa adanya perintah atau desain dari aktor intelektual.
“Kami mendesak Polri dan Puspom TNI untuk tidak memutus rantai perkara hanya pada level eksekutor lapangan. Publik menunggu jawaban: Siapa yang memberi perintah?” kata Elias Sumardi Dabur, Ketua Umum Petranusa melalui siaran pers pada Rabu (18/3/2026).
Ia mengatakan proses hukum terhadap kasus ini wajib dilakukan melalui mekanisme koneksitas atau peradilan umum agar masyarakat dapat mengawal transparansi persidangannya secara langsung.
“Mengingat korban adalah warga sipil sekaligus Advokat yang dilindungi undang-undang, Petranusa menolak jika kasus ini hanya diselesaikan di internal militer yang cenderung tertutup,” tegasnya.
Ketua Umum Petranusa mengatakan bahwa serangan terhadap Advokat adalah serangan terhadap demokrasi.
Menurut Elias, penyiraman air keras ini adalah upaya pembunuhan karakter dan fisik yang sistematis terhadap pembela HAM.
“PETRANUSA menuntut penerapan Pasal 355 ayat (1) KUHP (Penganiayaan Berat Berencana) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, bukan sekadar pasal penganiayaan ringan,” ucapnya.
Mengingat profil pelaku adalah aparat dengan kualifikasi khusus, Petranusa meminta LPSK dan Komnas HAM memberikan perlindungan ekstra kepada Andrie Yunus dan saksi-saksi kunci dari potensi intimidasi maupun teror lanjutan selama proses hukum berjalan.
“Negara tidak boleh membiarkan impunitas tumbuh subur di balik seragam. PETRANUSA akan mengawal kasus ini hingga dalang utamanya meringkuk di penjara,” tutup Elias.










































































