Labuan Bajo, suaranusantara.co – Seorang pria bernama Yudi, warga asal Manggarai Timur yang berdomisili di Labuan Bajo, harus menjalani perawatan intensif di RSUD Komodo setelah menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang pria berinisial BN, BS, VA, dan X. Insiden tragis ini terjadi di kawasan Marombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, pada Jumat dini hari (13/3/2026).
Korban berasal diketahui berasal dari Kampung Lale, Desa Lana Mai, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban bersama para terduga pelaku berkumpul di sebuah rumah duka di Merombok untuk mengisi waktu luang dengan bermain kartu hingga menjelang pagi.
Sekitar pukul 04.00 WITA, ketegangan mulai muncul ketika Yudi meminta izin untuk berhenti bermain karena ingin beristirahat guna persiapan bekerja sebagai pengantar air galon pada pagi harinya.
Permintaan tersebut diduga memicu kekecewaan rekan-rekannya hingga terjadi percekcokan dan kontak fisik di lokasi rumah duka. Meski situasi sempat mereda dan korban memutuskan untuk pulang, para pelaku diduga tidak terima dan membuntuti korban hingga ke kediamannya.
Setibanya di rumah korban, para pelaku yang diduga membawa balok kayu meminta korban keluar. Saat itulah pengeroyokan kembali terjadi di hadapan anak sulung korban.
Kondisi Korban dan Penanganan Medis
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di sekujur tubuh dan benturan keras di bagian kepala belakang.
Berdasarkan keterangan pihak medis, korban memerlukan perawatan intensif guna mengantisipasi adanya komplikasi serius pada bagian otak.
Upaya Hukum
Istri korban, Kristina Mutiara, telah resmi melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat dengan nomor laporan STTPL/36/III/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 14 Maret 2026.
Dalam keterangannya, Kristina mengaku sempat mendengar suara tangisan dari luar rumah sebelum menemukan suaminya tergeletak tak berdaya.
“Anak saya melihat kejadian tersebut. Suami saya dikeroyok oleh empat orang sampai tidak sadarkan diri,” kata Kristina dalam uraian laporan yang tertulis di dokumen kepolisian.
Para terduga pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Manggarai Barat tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami motif dan mengamankan para terduga pelaku.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas agar para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.










































































