Jakarta, suaranusantara.co — Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan “Komite Solidaritas Advokat” menyambut dua putusan penting pengadilan yang dinilai memperjelas batas penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Berita ini diterima suaranusantara.co dalam bentuk Pers Rilis yang dikirim Komite Solidaritas Advokat Indonesia pada Rabu, (4/3/2026)
Kedua putusan tersebut dipandang sebagai perkembangan signifikan dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum tindak pidana korupsi dan perlindungan hak pembelaan advokat dalam sistem peradilan pidana.
Komite Solidaritas Advokat mencatat dua putusan yang memiliki dampak penting terhadap praktik hukum di Indonesia. Pertama adalah *Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025* yang menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi. Kedua adalah *Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.* yang membebaskan advokat Junaidi Saibih dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengubah rumusan Pasal 21 UU Tipikor sehingga berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi” demikian rumusan yang tertuang dalam rumusan pasal tersebut.
Perubahan tersebut dinilai penting karena mempersempit potensi penafsiran yang terlalu luas terhadap ketentuan obstruction of justice dalam perkara korupsi.
*Pengadilan Tegaskan Hak Advokat Melakukan Pembelaan*
Dalam Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst., Majelis Hakim menegaskan bahwa unsur pertanggungjawaban pidana tidak terpenuhi karena tidak ditemukan hubungan sebab akibat yang nyata antara perbuatan terdakwa dan akibat yang dilarang oleh undang-undang. Berdasarkan ajaran kausalitas conditio sine qua non, tindakan terdakwa tidak dapat dipandang sebagai penyebab terjadinya tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Pengadilan juga menegaskan bahwa langkah terdakwa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan perdata merupakan penggunaan hak hukum yang sah sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta KUHPerdata. Oleh karena dilakukan dalam koridor hukum, tindakan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang “mencegah, merintangi, atau menggagalkan” proses penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Majelis Hakim juga menegaskan bahwa advokat memiliki hak untuk melakukan klarifikasi publik dalam rangka pembelaan klien, termasuk melalui diskusi ilmiah atau forum akademik. Dalam perkara tersebut, kegiatan seminar yang dilakukan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai dosen dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pengadilan juga menekankan bahwa tindakan terdakwa merupakan bentuk advokasi non litigasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia sepanjang dilakukan dengan itikad baik. Dalam konteks negara demokratis, narasi kritis di ruang publik juga merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
*Kerangka Uji Tujuh Elemen untuk Menilai Obstruction of Justice*
Sejalan dengan perkembangan tersebut, Komite Solidaritas Advokat melalui *Amicus Brief Nomor 1 Tahun 2026* menawarkan kerangka pendekatan analisis yang disebut *Seven-Element Distin action Framework atau Kerangka Uji Tujuh Elemen*. Kerangka ini dirancang sebagai metode konseptual untuk membantu pengadilan dalam menilai apakah suatu tindakan benar-benar memenuhi unsur perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Kerangka tersebut menilai sifat perbuatan, keberadaan niat spesifik untuk merusak proses peradilan, keterkaitan langsung antara tindakan dan gangguan terhadap proses pembuktian, serta kepatuhan terhadap prinsip lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana. Selain itu, pengadilan juga perlu mempertimbangkan apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi profesi advokat sebagai officer of the court, apakah terdapat mekanisme pengawasan etik oleh Dewan Kehormatan profesi, serta apakah penerapan norma pidana berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan advokat dalam menjalankan tugas pembelaan.
*Momentum Memperkuat Prinsip Fair Trial*
Komite Solidaritas Advokat menilai bahwa dua putusan tersebut merupakan momentum penting dalam memperkuat prinsip fair trial dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Perlindungan terhadap fungsi advokat sebagai pembela yang independen merupakan bagian dari jaminan hak atas pembelaan hukum yang adil.
Oleh karena itu, Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan menyerukan kepada penyidik, penuntut umum, dan pengadilan agar menafsirkan dan menerapkan Pasal 21 UU Tipikor secara hati-hati, restriktif, dan proporsional. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus tetap berjalan tegas, namun tidak boleh mengabaikan prinsip fair trial serta hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh pembelaan hukum yang efektif dari advokatnya.
Pendekatan tersebut penting untuk memastikan bahwa ketentuan obstruction of justice tidak digunakan secara berlebihan sehingga berpotensi mengkriminalisasi tindakan advokasi yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia.
Komite Solidaritas Advokat juga meminta kepada organisasi advokat di Indonesia untuk terus memperkuat mekanisme pengawasan etik dan pembinaan profesi. Penguatan peran Dewan Kehormatan profesi menjadi penting agar setiap dugaan pelanggaran oleh advokat dapat terlebih dahulu dinilai melalui mekanisme etik profesi sebelum diposisikan sebagai persoalan pidana.
Melalui penguatan tata kelola profesi tersebut, organisasi advokat diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap independensi advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan dan penegakan standar integritas profesi dalam sistem peradilan.
Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan. Koordinator Irianto Subiakto, S.H., LL.









































































