Depok, suaranusantara.co – Berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) resmi dari organisasi Himpunan HMP Kota Depok yang diterbitkan atas dasar Surat Kuasa Ketua Yayasan Adimah Adam, Lily Agus Kurniati, pengurus HMP Kota Depok melaksanakan audiensi dengan pihak Kemenag Kota Depok pada Selasa (24/02).
Audiensi tersebut diterima secara resmi oleh pihak berwenang di lingkungan Kemenag Kota Depok. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan HMP Kota Depok menyerahkan salinan dokumen, surat-surat, serta data pendukung verifikasi administratif dan klarifikasi sesuai kewenangan instansi.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain itu, proses klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Kemenag Kota Depok merupakan bagian dari kewenangan administratif sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan didasarkan pada asas legalitas, asas kecermatan, serta asas keterbukaan.
Dalam suasana bulan suci Ramadhan, para pihak sepakat mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tabayyun, guna memastikan bahwa setiap informasi yang beredar diverifikasi secara objektif dan proporsional. Penyelesaian isu yang dibahas disepakati untuk ditempuh melalui mekanisme kelembagaan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disampaikan, belum terdapat keputusan final yang dipublikasikan, mengingat proses mitigasi dan pendalaman administratif masih berlangsung di lingkungan Kemenag Kota Depok di bawah pengawasan instansi terkait.
Pertemuan resmi tersebut menjadi langkah awal dalam penanganan isu terkait pendirian sekolah RA Ar-Rahim yang lokasinya berdekatan dengan sekolah RA Bintang yang dikelola oleh Yayasan Adimah Adam, dengan tetap mengacu pada ketentuan perizinan dan penyelenggaraan pendidikan keagamaan sesuai regulasi yang berlaku.










































































