Labuan Bajo, suaranusantara.co – Aliansi Jurnalis Manggarai Barat (AJ – Mabar) mendesak Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menurunkan Stefanus Jemsifori dari Kepala Dinas Pariwisata ekonomi kreatif dan kebudayaan karena dinilai mengintervensi tugas wartawan yang melakukan liputan di wilayah Manggarai Barat.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Manggarai Barat, Rio Suryanto saat menggelar pertemuan bersama wartawan AJ yang berlangsung di Labuan Bajo, Rabu, 11/2/2026
Aliansi Jurnalis Manggarai Barat menilai Pemda Mabar dalam hal ini Disparekrafbu yang akan memverifikasi berkas media dan Pers sudah mengambil langkah yang salah karena mengatur cara kerja atau syarat Jurnalis yang sesungguhnya justeru menabrak Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan aturan Dewan Pers.
Pihaknya menegaskan bahwa Pemda Mabar dan seluruh Forkopimda Mabar tidak memiliki hak untuk mengatur atau mensyaratkan cara kerja Jurnalis di Manggarai Barat.
“Jurnalis hanya tunduk pada aturan Dewan Pers dan Undang Undang Pers. Jadi kami AJ Mabar menilai bahwa Pemda Mabar sedang mengambil tugas Dewan Pers untuk mengatur Pers di Manggarai Barat. Dan ini sangat fatal sekali,” ujarnya.
AJ Mabar menilai bahwa Pemda sedang berupaya untuk membungkam Pers yang selama ini mengawasi kerja pemerintah. Selama ini Pers selalu mengkritisi kerja pemerintah.
Ada delapan persyaratan dalam rapat Forkopimda plus yang wajib dipenuhi oleh Medi/Perss yang beroperasi di Manggarai Barat sebagaimana tertuang dalam surat yang diterbitkan pada Selas 10/2/2026
Surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori.
Menurut Aliansi Jurnalis Manggarai Barat bahwa rapat yang digelar oleh Forkopimda Mabar pada Senin, 09 Februari 2026 sangat kontroversial dan tidak mendukung kerja Jurnalis di Manggarai Barat yang dilindungi oleh Undang Undang Pers.
Menanggapi aturan-aturan tersebut, Aliansi Jurnalis Manggarai Barat menilai aturan tersebut Menabrak aturan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pemerintah tidak mempunyai hak untuk mengatur kerja-kerja jurnalistik.
Dari lima poin pernyataan sikap AJ- Manggarai Barat yang disepakati dalam pertemuan itu, salah satunya adalah mencopot Stefanus Jemsifori dari Kadis Parekrafbud.
“Mendesak Bupati Manggarai Barat untuk mencopot Kadis Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori,” Desak Wartawan AJ – Mabar dalam rapat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadis Patekrafbud yang kerap dipanggil Stefan itu belum menanggapi konfirmasi waratwan usai menandatangani surat yang diterbitkan pada Selasa 10/2/2026.









































































