Depok, Suaranusantara.co — Seorang warga Depok, korban dugaan tindak pidana, dan selaku Terlindung UPTD PPA Kota Depok, tidak bersedia memberikan keterangannya.
Namun ketika rekan-rekannya juga mau ikut memberikan tanggapan dan sebagai saksi saat wawancara untuk menghindari framing, korban pun akhirnya bersedia bertemu setelah selesai mengikuti kegiatan publik di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Februari 2026.

Surat Keterangan Tambahan untuk Kadis DP3AP2KB
Rekan korban menjelaskan tentang keterangan tambahan yang disampaikan oleh korban secara tertulis kepada Kadis DP3AP2KB Kota Depok.
Surat tersebut telah diterima oleh pihak dinas dengan bukti tanda terima surat sesuai prosedur standar administrasi.

Namun sebelum korban memperoleh jawaban Kadis DP3AP2KB Kota Depok, respon informal justru datang dari Ketua Tim Hukum UPTD PPA, padahal korban baru saja keluar dari ruangan DP3AP2KB yang terletak di lt. 9 Gedung Dibaleka Kota Depok.
“Penyampaiannya lewat chat WA kayak gini bukan pake surat resmi? Emang gitu ya? Ini pun isi chat-nya juga gak berorientasi korban gitu, jadi wajar lah ya kalau dipertanyakan,” tutur rekan korban.
“Tapi tanggapan lewat chat WA itu bukan point yang dimaksud oleh korban. Ini ada miskom kayaknya deh, karena maksudnya korban itu ya seperti yang diuraikan di suratnya yang untuk Kadis ini lah, ” lanjutnya.
Sikap dan Perlakuan Terhadap Korban Pasca Pemberitaan Media
Masih menurut keterangan rekan korban, publik patut mencatat sikap dan perlakuan petugas layanan publik UPTD PPA terhadap korban, dan cara penyampaian secara lisan ketika korban berada sendirian.
“Karena nggak ada saksi, saya ingetin korban untuk rekam omongan petugas itu untuk dokumentasi” kata rekan korban.
Ketika rekaman itu kembali diputar saat wawancara, terungkap gambaran yang oleh rekan-rekan korban dinilai sebagai sikap dan posisi internal lembaga, tapi orientasinya yang justru patut untuk dipertanyakan.
“Konteks pembahasan di rekaman itu dan chat WA dari UPTD PPA ini emang nyambung, ” kata rekan korban yang baru datang menyusul.
“Chat WA direspon setelah korban tanya dulu ke pihak media. Saya yg nyaranin karena setau saya emang bener gitu, pakai aja hak jawab, bukannya malah nge-chat korban dan ngomongnya kayak gini,” kata rekan itu lagi.
Pada saat kejadian, korban mengaku merangkul petugas UPTD PPA itu sebelum korban pulang dengan tujuan meredam, karena korban sangat paham tujuannya terkait legal standing tapi pikiran korban melayang-layang antara kedua orangtuanya dan penanganan yang berlarut-larut, sementara tambahan keterangan yang diberikan kepada Kadis DP3AP2KB tidak diakomodasikan secara tepat.
“Ini keterangan tambahan dari korban khan justru mengapresiasi Pemkot Depok. Coba baca lagi deh, ini khan malah positif ya khan mestinya? Tapi ini koq kenapa ya malah unit dibawahnya (UPTD PPA) beda arah gitu, atau gimana sih?” timpal rekan korban lainnya.
“Waktu korban kontak hotline UPTD PPA minta dibuatin janji dengan anggota tim hukum UPTD PPA laki-laki yang namanya tercantum di surat kuasa, karena korban mau bahas lebih lanjut tentang arahan, tapi malah respon Hotline UPTD PPA kayak ini,” tambahnya.
Hingga berita ini naik tayang, pihak DP3AP2KB Kota Depok belum memberikan tanggapan terhadap surat keterangan tambahan yang disampaikan oleh korban.










































































