Labuan Bajo, suaranusantara.co – Ketua Komisi Justice and Peace (JPIC) SVD Ruteng, Pater Simon Suban Tukan, SVD meminta Polres Manggarai Barat untuk segera membebaskan Gabriel Jahang saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Polres Manggarai Barat, Selasa 4/11/2025
Salah seorang warga dari ulayat Mbehal Gabriel Jahang yang kini mendekam dalam Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat merupakan warga dampingan JPIC SVD Ruteng sejak tahun 2018
Aksi demonstrasi yang digelar hari ini merupakan langkah puncak dari semua bentuk pendekatan JPIC SVD Ruteng Kepada Polres Manggarai Barat, baik melalui surat terbuka maupun tatap muka langsung dengan Kapolres.
Dalam Orasinya, Pastor yang kerap dipanggil Pater Simon itu menuntut Polres agar segera membebaskan Gabriel Jahang karena terbukti tidak bersalah.
“Saya mendengar bahwa Jaksa sudah beberapa kali menolak BAP kasus ini, itu artinya bukti-bukti tidak bisa ditemukan oleh karena itu segera bebaskan saudara Gebi ini,” tegas Pastor Simon
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah berpengalaman mengadvokasi warga yang menjadi korban salah tangkap.
“Saya pernah dampingi beberapa warga yang menjadi korban salah tangkap oleh pihak kepolisian. Saya menduga dibalik penahanan saudara Gebi ini, aparat Kepolisian juga turut terlibat dengan membekingi oknum mafia tanah,” pungkasnya dengan lantang dihadapan Wakapolres dan sejumlah aparat kepolisian.
Ia Pater (Simon) mengakui bahwa meskipun JPIC telah mendampingi warga Mbehal sejak tahun 2018 namun perhatiannya lebih serius saat ia bersama warga menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Polres Manggarai Barat pada Selasa 4/11/2025
Sebelumnya Komisi JPIC SVD Ruteng P. Simon Suban Tukan mengirimkan surat kepada Kepala Polres Manggarai Barat pada Kamis, 25/9/2025
Surat tersebut isinya terkait meminta Polres Manggarai Barat agar tidak hanya ditangguhkan penahanannya tetapi harus dibebaskan karena terbukti tidak bersalah dan penahanan ini merupakan bentuk paksaan.
“Saya Pastor Simon,SVD dari Lembaga JPIC SVD Ruteng. Kami mendampingi warga Mbehal sejak 2018. Kami mendapat informasi bahwa salah satu warga Mbehal yg tinggal di Merot ditahan dengan dugaan pengancaman, tetapi dari bukti-bukti yang ada dan pengakuan warga bersangkutan kepada warga mengunjunginya bahwa bagian reskrim juga akui bahwa mereka tidak menemukan kesalahan apapun. Kami juga mendengar bahwa Pa Kapolres menandatangani surat penangguhan penahanan. Kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini selanjutnya. Karena itu jika benar pengajuan warga yg ditahan, maka kami berharap dia tidak hanya ditangguhkan penahannya, tetapi dilepaskan. Demikian yang bisa kami sampaikan berdasarkan rekaman kami dari warga Mbehal. Salam presisi,” Demikian isi surat dari Komisi JPIC melalui pesan tertulis yang dikirim kepada awak media ini.
Surat dari Komisi JPIC selaku lembaga yang mendampingi warga ulayat Mbehal sejak tahun 2019 sama sekali tidak dikabulkan.
Ketua Komisi JPIC (P. Simon Suban Tukan, SVD menduga bahwa Gebi ditahan karena titipan pesanan atasan dan Polres juga diduga ikut bermain dalam kasus ini.
“Saya menduga penahanan ini dilakukan karena titipan pesan dari atasan dan oknum Polisi di Polres Manggarai Barat ikut bermain sehingga penahanan terhadap Gebi ini merupakan suatu bentuk paksaan,” ungkap imam SVD itu.
Upaya warga Mbehal untuk menuntut keadilan atas penahanan Gabriel Jahang tidak terhenti. Hal ini dilakukan oleh sekelompok Ibu-ibu dari Mbehal yang kembali menggeruduk kantor Polres pada Jumat 10/10/2025
Kehadiran ibu-ibu ini bertujuan menuntut perlakuan yang adil terhadap Gabriel Jahang setelah kedua kalinya mendatangi kantor Polres untuk meminta penangguhan namun tidak dikabulkan.










































































