Labuan Bajo, suaranusantara.co – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat dalami kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial M (48) terhadap seorang perempuan berinisial MS (25) di Cowang Ndereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT pada Minggu (26/10/2025) dini hari sekira pukul 00.10 Wita.
Kejadian berawal ketika korban MS (25) bersama rekannya pulang bekerja dari Hotel Mawatu menuju kediaman korban di Cowang Ndereng dengan menggunakan sepeda motor masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat menjelaskan bahwa saat ini aparat kepolisian tengah melakukan pemerikasaan terhadap pelaku penganiayaan itu.
“Benar, telah terjadi kasus penganiayaan terhadap seorang wanita di Cowang Ndereng. Terduga pelaku sementara menjalani proses pemeriksaan,” ungkap Kasat Reskrim, Lufthi Darmawan Aditya, yang kerap dipanggil Lutfi itu pada Senin (27/10) siang.
Terduga pelaku berinisial M (48), adalah warga Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat. Saat kejadian, terduga pelaku terbawa pengaruh minuman keras (Miras).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku merupakan seorang tukang bangunan. Dalam kejadian itu, terdapat dua orang yang diamankan. Namun, hanya satu orang yang melakukan tindakan penganiayaan,” tuturnya.
Peristiwa naas ini terjadi saat korban dan rekan kerjanya melintas di depan Kantor DPRD Kabupaten Manggarai Barat. tiba-tiba dua orang pria tak dikenal yang mengendarai satu unit sepeda motor menyalip motor korban.
“Kedua pria tersebut kemudian menyalip dari sisi kiri sambil tersenyum dan melontarkan kata-kata menantang “Berani ee!”. Merasa takut, korban dan rekannya mencoba mempercepat laju kendaraan mereka,” lanjut Lufthi.
“Namun hingga di depan tempat cuci mobil, pelaku kembali menyalip dan mengendarai sepeda motor secara zig-zag sambil tertawa, sehingga membuat korban semakin cemas,” sambungnya.
Sesaat kemudian, ketika korban berusaha menyalip dari sisi kanan, kedua pria tersebut kembali berusaha menyalip hingga hampir menyebabkan korban terjatuh.
Tidak terima dengan tindakan tersebut, korban kemudian menegur kedua pria itu dan sempat terjadi adu mulut di depan Villa Niang Ando, Cowang Ndereng.
Dalam perdebatan itu, salah satu pria yang mengenakan jaket ungu dan celana jeans hitam tiba-tiba meremas mulut korban dengan tangan kanannya, lalu mendorong korban hingga terjatuh di atas sepeda motornya.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada pipi kanan dan leher bagian kiri, serta kacamata dan helm miliknya terlepas dan jatuh ke jalan,” sebut Kasat Reskrim.
Dalam kondisi itu, rekan korban sempat berlari meminta pertolongan kepada warga sekitar. Tak lama kemudian, masyarakat setempat datang melerai dan berhasil mengamankan kedua pria itu yang sempat mencoba melarikan diri.
“Korban kemudian mencabut kunci sepeda motor untuk mencegah mereka kabur. Tak berselang lama, petugas tiba di lokasi kejadian dan langsung mengamankan kedua pria itu,” ujarnya.
Dirinya menyampaikan, sejauh ini, sudah ada 3 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Terduga pelaku M (48) akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan,” ungkap Alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Kata Lutfi Kasat kasus ini murni penganiayaan dan tidak ada unsur pembegalan. Ia membantah informasi liar yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa korban adalah korban begal.
“Informasi liar tersebut mengatakan telah terjadi pembegalan terhadap dua orang perempuan di Cowang Ndereng. Informasi itu tidak benar dan kami sudah menemukan fakta sebenarnya,” tegasnya.










































































