Jakarta, Suaranusantara.co – Akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkara korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019. Tidak tanggung-tanggung, lima orang telah ditersangkakan dan ditangkap di tempat yang berbeda.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak mengungkapkan, berdasarkan laporan keuangan LPEI pada 31 Desember 2019, diketahui kerugian tahun berjalan mencapai Rp4,7 triliun. Kerugian disinyalir akibat tata kelola pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur hingga mengakibatkan kredit macet hingga 23,39% pada 2019.
“Para tersangka dikenakan status penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022,” kata Leonard, Jumat (7/1/2022).
Kelima tersangka tersebut yaitu Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016 Josef Agus Susanta, Direktur Pelaksana IV serta Direktur Pelaksana III LPEI Arif Setiawan, dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI 2015-2018 Ferry Sjaifullah. Selanjutnya dua orang dari pihak swasta yakni
Direktur PT Jasa Mulia Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesio Suyono serta Johan Darsono selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia.
Kelimanya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Pengungkapan perkara korupsi LPEI ini tergolong lamban jika dibandingkan dengan penanganan perkara korupsi Askrindo dan Perindo.
Sebelumnya Kejagung telah menersangkakan tujuh orang terkait perkara ini karena menghalangi penyidikan. Belakangan enam orang tersangka diberikan penangguhan penahanan.
Pengungkapan perkara korupsi LPEI dilakukan di penghujung masa bakti Ali Mukartono sebagai Jampidsus. Pada pekan depan Ali dilantik menjadi Jamwas menggantikan Amir Yanto yang diplot menjadi Jamintel.
Posisi Jampidsus bakal ditempati Febrie Adriansyah yang promosi dari jabatan Kajati DKI. Sementara Sunarta yang sebelumnya menjabat Jamintel bakal menjadi Wakil Jaksa Agung.