Jakarta, Suaranusantara.co – Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP Hanura, Inas Nasrullah Zubir meminta TNI turun tangan, menyusul laporan terhadap Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan pada Kamis, 25 Februari 2021.
Kurnia, perwakilan koalisi, datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran kerumunan massa yang di lakukan Kepala Negara saat kunjungan ke Maumere, NTT. Namun. Laporan itu tak di terima polisi.
“Melaporkan Jokowi ke kepolisian dapat membahayakan keselamatan Presiden,” ujar Inas mengutip JPNN.com, Kamis 25 Februari malam.
Inas menilai, ada upaya dari pihak tertentu yang mendorong agar Presiden Jokowi di perlakukan sama dengan Rizieq Shihab terkait kerumunan di NTT. Menurut Inas, peristiwa kerumunan yang terjadi di NTT bersifat insidentil yang tidak di rencanakan. Sementara kerumunan massa di Petamburan yang menjerat Rizieq Shihab merupakan hal yang di rencanakan dan melalui undangan.
Protokoler Negara
“Kegiatan Pak Jokowi adalah acara resmi kegiatan pemerintahan yang d iatur oleh protokoler Negara,” kata Inas.
Menurutnya, kegiatan kepresidenan punya dasar hukum yakni UU Nomor 9/2010 tentang Keprotokolan, sehingga tidak bisa serta merta disamakan dengan acara Rizieq Shihab yang tidak ada kaitan dengan tugas-tugas pemerintahan.TNI Turun Tangan
Justru, kata mantan politikus Senayan ini, yang perlu mendapat perhatian adalah bahwa upaya memidanakan Presiden jelas perbuatan yang menantang kedudukan TNI.
“Karena dalam UU No. 34/2004 Tentang TNI, bahwa salah satu tugas pokok TNI adalah mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya,” ujar Inas.
Kemudian dalam turunan UU TNI yakni Permenhan No. 2/2014 juga menyatakan dengan tegas bahwa pengamanan Presiden adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu.
Menjaga Keamanan
Tujuan pengamanan itu, kata Inas, untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu. Ataupun membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya. Serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
“TNI wajib menindaklanjuti laporan kepolisian oleh orang-orang tertentu atau kelompok-kelompok tertentu. Yang patut di duga akan menimbulkan gangguan yang membahayakan keselamatan Presiden,” tandas Inas.
Bahkan, pihaknya juga mendorong Satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) ikut memonitor upaya pelaporan Presiden Jokowi ke Bareskrim itu.
“Oleh karena itu, Paspampres harus mencermati adanya laporan-laporan tersebut. karena di duga dapat membahayakan Presiden,” tutupnya.