Jakarta, Suaranusantara.co – Bareskrim Mabes Polri, perlu menetapkan tersangka Budiman Gandi Suparman (BGS) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan segera melakukan penangkapan dan penahanan, karena pada tanggal 11 Juni 2021, ketika hendak di lakukan Penyerahan Tahap II oleh Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, BGS kembali mangkir tanpa alasan sah. Demikian pendapat Petrus Salestinus, seorang advokat PERADI, yang juga Koordinator TPDI .
Padahal Penyerahan Tahap II, atas tersangka BGS dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Agung RI, merupakan bukti telah selesainya tanggung jawab Penyidik. Dan selanjutnya untuk masuk ke Penuntutan ke Pengadilan, meminta pertanggungjawaban secara pidana atas tuduhan. Dalam hal ini, “Memasukan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik” sepenuhnya menjadi wewenang JPU.
Penyerahan Tahap II tersangka BGS, telah tertunda 2 (dua) kali. Yaitu pertama ketika hendak di lakukan pada tanggal 7 Mei 2021, BGS mangkir dan kemudian di susul pada tanggal 11 Juni 2021 di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Namun lagi-lagi tersangka BGS tidak nongol batang hidungnya, tanpa alasan meskipun telah di panggil secara patut.
Upaya Paksa dan Nyatakan Buron
Faktanya BGS telah dua kali mangkir, meskipun di panggil secara patut untuk Penyerahan Tahap II. Itu berarti BGS dengan sengaja telah menghambat kinerja Penyidik Dittipideksus dan Jaksa Penuntut Umum. Setelah hasil penyidikan di teliti dan di nyatakan sudah lengkap pada 28 April 2021, oleh Jampidum Kejagung RI.
Sikap BGS tidak memenuhi panggilan untuk Penyerahan Tahap II, di duga untuk menghindarkan dari pertanggungjawaban pidana terhadap sangkaan melanggar pasal 263 atau 264 atau 266 jo. pasal 55 KUHP. Ssehingga terhadap BGS harus di lakukan upaya paksa berupa di umumkan namanya dalam DPO, di tangkap dan di tahan demi proses penuntutan.
Penahanan terhadap tersangka BGS, sangat beralasan, selain karena BGS telah mempersulit Penyerahan Tahap II. Jjuga karena BGS di ancam dengan pasal pidana yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara. Dis amping pertimbangan rasa keadilan ratusan ribu anggota KSP Intidana yang menunggu kepastian hukum.
BGS Menebar Fitnah Terhadap Polri
Pernyataan tersangka BGS di media pasca mangkir dari Penyerahan Tahap II tanggal 11 Juni 2021. Bahwa ia telah di zolimi karena kasus pemalsuan Akta Otentik yang di tuduhkan itu sudah di SP3. Ini jelas sebagai pernyataan bohong dan bagian dari tipu muslihat BGS. Demi memfitnah Bareskrim Polri agar ia dapat lari dari tanggung jawab pidana.
Jalannya proses pidana atas Laporan Polisi No. : LP/ A/0612/X/2020/Bareskrim, tanggal 27 Oktober 2020, membuktikan bahwa kinerja Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, sangat “profesional” dan patut kita “apresiasi”.
Ini prestasi Dittipideksus, Bareskrim Polri yang membanggakan. Karena, meskipun BGS, berusaha menutup-nutupi perbuatan pidana yang di sangkakan dengan berbagai Akta Otentik. Namun Penyidik berhasil menemukan alat bukti peristiwa pidana. Yaitu “Memasukan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik” berupa Surat, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Petunjuk dll.
Oleh karena itu demi kepentingan puluhan ribu Anggota KSP Intidana yang saat ini dalam keadaan ketidakpastian hukum, maka terhadap tersangka BGS perlu segera di tetapkan dalam DPO. Atau di tangkap dan di tahan, agar Penyerahan Tahap II, ke JPU, tidak lagi mengalami hambatan.