Jakarta, Suaranusantara.co – Vtube dinyatakan sebagai salah satu investasi bodong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena itu, OJK mereka minta masyarakat berhati-hati.
“Mereka masih dalam daftar investasi ilegal, belum ada perubahan status,” ungkapnya dikutip CNNIndonesia.com.
Vtube sebenarnya telah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan SWI sejak Juni 2020. Mereka juga telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dalam keterangannya, SWI menyatakan bahwa Vtube merupakan investasi uang tanpa izin yang menawarkan keuntungan Rp200 ribu-Rp70 juta hanya dengan mengklik iklan.
Meski demikian, pada daftar investasi bodong terbaru OJK yang dirilis September 2020 nama Vtube tak kembali masuk dalam daftar tersebut.
Menurut Tongam, hal itu lantaran pihaknya hanya melakukan satu kali pendataan atas sebuah perusahaan yang masuk daftar investasi ilegal.
Sehingga meskipun kini Vtube tak ada dalam daftar, mereka tetap entitas bodong sampai melakukan normalisasi ke SWI.
Di samping itu, izin dari Kementerian Kominfo berupa Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik Vtube dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dihapus.
Direktur Jendral Aplikasi Telematika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hingga saat ini belum ada pemberitahuan bahwa Vtech telah mengurus perizinan ke OJK.
Sehingga, Kementerian Kominfo masih memblokir situs perusahaan itu yang beralamatkan fvtech.id.
“Kami kerja sama dengan OJK kalau ada situs yang harus diblokir lagi. Mereka harus izin di OJK dan terdaftar di Kominfo. Kalau dia sudah comply dengan aturan yang ada baru mereka bisa beroperasi,” tegasnya.
Cara kerja Vtube memberikan profit sharing kepada member yang menonton iklan di aplikasinya. Jadi orang yang menonton akan mendapatkan poin.
Selain menonton iklan, sumber penghasilan di bisnis Vtube bisa didapat dari referral poin dan grup poin dengan cara mengajak orang lain bergabung mendaftar Vtube dengan kode referral yang diberikan.
Poin yang dikumpulkan kemudian bisa dicairkan dalam bentuk uang. (SN/CBN)