Judicial Review
Atas dasar polemic itu, maka beberapa Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengubah nomenklatur Panwas Pemilu Kabupaten/Kota menjadi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota. Menjawab permohonan sejumlah Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,
Mahkamah Konstitusi pun mengeluarkan putusan Nomor 48/PUU-XVII/2019 per tanggal 29 Januari 2020, yang pada pokoknya mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan frasa “Panwas Pemilu Kabupaten/Kota” pada 45 Pasal di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Demikian pun halnya pengaturan Pasal 23 dan pasal 24 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur hal kewenangan pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota oleh Panwaslu Kabupaten Kota, jumlah personil dan jangka waktu pembentukan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka tuntas sudah polemik kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan. Maka tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota juga mencakup tugas melakukan pengawasan untuk penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka nomenklatur Panwaslu Kabupaten/Kota pada Undang-Undang 10 Tahun 2016 diubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota.