Depok, Suaranusantara.co – Mediasi antara sekolah RA Bintang dan RA Arahim yang difasilitasi oleh Kementerian Agama Kota Depok menghasilkan beberapa poin kesepakatan, saat kedua pihak dipertemukan pada Rabu (22/04) di kantor Kemenag Kota Depok, setelah munculnya dugaan praktik maladministrasi.
Namun isu berikutnya yang justru mencuat setelah pelaksanaan mediasi tersebut adalah tidak terlihatnya komitmen RA Ar-Rahim. Padahal pengurus Yayasan Adimah Adam selaku pengelola RA Bintang, telah setuju dengan penawaran yang dilontarkan oleh pengurus sekolah RA Ar-Rahim.

Penawaran disetujui karena Pengurus Yayasan Adimah Adam c.q. RA Bintang mengedepankan etika dalam praktik kearifan lokal, sekaligus mempertimbangkan imbauan pemerintah terkait penerapan pemerataan jumlah siswa berdasarkan wilayah. Sementara salah satu poin yang disepakati pada saat mediasi adalah pernyataan RA Ar-Rahim untuk mengalihkan 10 siswa ke RA Bintang dari 20 siswa yang diperoleh, dan ini berarti menggunakan dasar perbandingan rasio 50:50, sebagai bentuk pemerataan dan keadilan layanan pendidikan.
RA Ar-Rahim juga menyatakan akan melakukan kunjungan (sowan) ke sekolah RA Bintang sebagai bagian dari praktik kearifan lokal dalam upaya menjaga hubungan baik antar lembaga pendidikan di tengah lingkungan masyarakat. Selain itu, disepakati pula untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu aktivitas belajar mengajar dan operasional RA Bintang ke depannya, tapi menjaga keseimbangan dalam upaya mencapai visi dan misi dunia pendidikan, khususnya bagi anak-anak sekolah usia TK (5-6 tahun). Namun demikian, hasil mediasi tersebut dinilai masih menyisakan persoalan krusial, karena seluruh kesepakatan hanya disampaikan secara lisan dan hngga pertemuan selesai, tidak terdapat laporan resmi ataupun dokumen tertulis yang memuat poin-poin kesepakatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan bagi pihak Yayasan Adimah Adam c.q. RA Bintang terkait kepastian dan kekuatan legal hasil mediasi.
Menindaklanjuti hal itu, Tim Konsultan Legal Justicianna, selalu pihak pendamping berdasarkan surat kuasa, kemudian membantu menyampaikan persoalan tersebut kembali kepada Kemenag Kota Depok dengan tembusan pihak Ombudsman RI. Langkah ini dilakukan agar hasil mediasi memiliki dasar administrasi yang jelas dan transparan, dan dapat dijadikan sebagai pegangan bersama guna mencegah terulangnya konflik serupa di kemudian hari. Hingga berita ini ditayangkan belum terdapat tanggapan dari pihak Kasie Penmad Kemenag Kota Depok, sebagai bagian dari layanan publik.










































































