Tangerang, suaranusantara.co – Warga Kota Tangerang yang balik kampung setelah mudik harus bawa surat bebas COVID-19. Hal itu di katakan Wali Kota Tangerang, Banten, Arief R Wismansyah.
Wali Kota juga telah menginstruksikan kepada seluruh lurah dan camat untuk dapat mendata warga yang kembali dari luar Kota Tangerang. Agar membawa surat bebas COVID-19 atau hasil pemeriksaan antigen 1×24 jam.
“Lurah dan camat agar berkoordinasi dengan RT/RW mendata warga yang balik dari luar kota agar membawa surat keterangan bebas COVID-19. Ini untuk pendataan dan tracing,” kata Wali Kota Arief R Wismansyah dalam keterangannya di Tangerang, Minggu siang.
Perlu di ketahui pada hari ini diperkirakan merupakan puncak arus balik mudik lebaran sebab pada hari Senin (17/5) sudah kembali normal kerja seperti biasanya.
Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Kota Buceu Gartina menambahkan instruksi ini sudah di sampaikan kepada kepala satgas di wilayah yakni lurah dan camat sejak beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu saja, pendataan juga di lakukan terhadap rumah kosong, kontrakan dan kos- kosan untuk memastikan warga yang kembali menghuni tempat tinggalnya lagi dapat diketahui hasil pemeriksaan bebas COVID-19.
“Ini jadi bagian dari upaya menekan penyebaran COVID-19 usai libur lebaran. Pengawasan di wilayah terus di tingkatkan agar tak ada penambahan kasus,” tegasnya.
Kebijakan Pemkot
Perlu di ketahui Pemkot Tangerang telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam menekan penyebaran COVID-19 saat libur lebaran dengan larangan mudik bagi pegawai dan masyarakat.
Kemudian menutup tempat wisata seperti taman tematik, menutup Tempat Pemakaman Umum (TPU). Agar tak ada kerumunan saat kegiatan ziarah kubur. Lalu membatasi jumlah pengunjung di pusat belanja dan tempat makan.
Pemkot Tangerang bersama Kepolisian dan TNI juga membuat posko penyekatan untuk mengantisipasi warga yang melakukan mudik lebaran. Hasilnya ratusan kendaraan di putar balik karena ketahuan akan melaksanakn perjalanan mudik.
Camat Benda Achmad Suhaely menuturkan telah menggelar sosialisasi larangan mudik saat bulan Ramadan maupun lebaran kepada masyarakat dan pegawai negeri sipil sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.
Kegiatan sosialisasi tersebut di ikuti oleh seluruh lurah, RT/RW, organisasi masyarakat dan TNI/Kepolisian dan unsur lainnya.
“Kecamatan Benda berkomitmen untuk terus menekan penyebaran COVID-19 dan salah satunya dengan ikut serta dalam menyosialisasikan larangan mudik kepada masyarakat melalui pengurus RT/RW. Kita juga akan terus melakukan pemantauan di lapangan bersama kepolisian dan TNI,” kata Achmad Suhaely. (Antara)