Jakarta, Suaranusantara.co – Menko Polhukam Mahfud MD mengemukakan tidak tepat jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masukan dalam tim pemburu utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Alasannya, KPK adalah lembaga penegak hukum pidana, sementara masalah BLBI sudah masuk ke hukum perdata.
“Nah, itu dia kalau KPK di ikutkan tidak tepat. Pertama, itu karena KPK lembaga penegak hukum pidana,” kata Mahfud di Jakarta, Senin, 12 April 2021.
Ia menanggapi desakan agar KPK di libatkan dalam tim pemburu utang BLBI yang mencapai Rp 110 triliun. Dia menyebut KPK juga tidak di libatkan merupakan lembaga dalam rumpun eksekutif. Namun KPK bukan bagian dari pemerintah.
“Dia seperti Komnas Ham dan sebagainya. Kalau masuk ke tim kita, nanti dikira di setir, di politisasi, dan sebagainya. Biar dia bekerja lah kalau memang ada korupsinya dari kasus ini, nantikan bisa dia ikut, bisa tetap di awasi,” jelas Mahfud.
Meski begitu, lanjut Mahfud, dirinya sudah koordinasi dengan KPK. Dia membutuhkan data-data pelengkap dari KPK. Alasannya KPK punya data-data lain di luar soal hukum perdata, yang bisa digabungkan ke perdata karena pidananya sudah diusut.
“Hari selasa besok saya akan ke KPK,” ungkap Mahfud.
Dia menegaskan mulai sekarang, pemerintah menagih utang BLBI yang mencapai Rp 110 triliun. Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengejar dana tersebut sudah terbit. Tinggal bentuk tim untuk mengeksekusi agar dana tersebut bisa kembali ke negara.
Namun dia mengingatkan dana yang bakal di tagih bisa saja bukan dalam bentuk uang tetapi sertifikat atau surat berharga lainnya. Nilai sertifikat bisa naik atau berkurang karena masa kejadian pemberian BLBI terjadi tahun 2020. Semua angka pengembalian akan dihitung pemerintah berdasarkan aturan yang ada.