Jakarta, Suaranusantara.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah membuat lelucon hukum. Hal itu dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk buronan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim yang tersangkut kasus BLBI.
“Berita pemberian SP3 itu amat perih. Buat sesak dan sulit bernapas. KPK seperti membuat ‘lelucon hukum’ dengan mengeluarkan SP3. Yang mengakhiri status tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim,” kata aktivis Gerakan untuk Indonesia Adil Dan Demokratis (Giad) Badiul Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 8 April 2021.
Ia menjelaskan sejak di tetapkan sebagai tersangka tahun 2019, Sjamsul dan Itjih mangkir dari dua kali pemeriksaan. Yang di jadwalkan KPK. Kemudian mereka di nyatakan buron.
“Belum mampu menyentuh sisi terdalam kasus ini, KPK sudah buru-buru menyerah kalah. Bagaimana mungkin potensi kerugian negara lebih Rp 4,5 triliun tidak dapat di jelaskan secara hukum?” tegas Badiul yang juga Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).