Jakarta, Suaranusantara.co – Kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 kembali menuai persoalan. Pada 1 Februari 2021 lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengenai permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menangani Covid-19. Dalam surat tersebut tercantum besaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang di potong pemerintah.
Besaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 447 tahun 2020 (Kepmenkes 447/2020). Dalam aturan tersebut besaran insentif yang di dapatkan oleh tenaga kesehatan bervariasi: Dokter Spesialis Rp15 juta; Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta; Bidan dan Perawat Rp7,5 juta; dan Tenaga Medis lainnya Rp5 juta. Sedangkan dalam surat yang di kirimkan oleh Menteri Keuangan, insentif yang berhak di dapatkan oleh tenaga kesehatan di potong 50 persen.
Tak berhenti di situ, akhir Januari lalu, Indonesia menduduki peringkat atas se-Asia dengan kasus aktif terbanyak yakni 174.083 kasus. Buruknya tata kelola tidak di imbangi dengan politik anggaran yang berfokus pada penanganan pandemi Covid-19. Alih-alih memperbesar anggaran kesehatan, pemerintah di tahun 2021 malah menaikkan anggaran infrastruktur. Yang besarnya sekitar 67 persen atau menjadi sebesar Rp417,4 triliun di banding tahun sebelumnya yang hanya Rp281,1 triliun.
Anggaran Bidang Kesehatan
Dalam APBN 2021, anggaran untuk bidang kesehatan khususnya penanganan Covid-19 mengalami penurunan cukup drastis. Tahun 2020 pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan khusus Covid-19 sebesar Rp87,55 triliun. Sedangkan tahun 2021 anggaran tersebut turun menjadi Rp60,5 triliun. Pemotongan insentif bagi nakes ini di duga di sebabkan adanya penurunan alokasi anggaran untuk Covid-19.
Buruknya tata kelola penanganan Covid-19 oleh pemerintah juga terlihat pada aspek realisasi anggaran penyaluran insentif dan santunan kematian bagi nakes . Per tanggal 11 Desember 2020, pemerintah baru menggelontorkan insentif nakes kepada 485.557 orang dengan total anggaran sebesar Rp3,09 triliun. Sedangkan santunan kematian baru di berikan kepada 153 keluarga atau 20 persen dari 647 tenaga kesehatan. Yang meninggal dengan anggaran sebesar Rp46,2 miliar.
Masih banyaknya nakes yang belum mendapatkan insentif dan santunan kematian salah satu penyebabnya karena belum tata kelola data yang di miliki pemerintah buruk. Berdasarkan data LaporCovid-19 per tanggal 26 Januari 2020, ada sebanyak 75,6 persen atau sekitar 120 orang dari 160 nakes yang belum mendapatkan insentif. Sedangkan 24 persen lainnya menerima insentif namun tidak sesuai dengan Kepmenkes 447/2020.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami mendesak agar:
- Pemerintah membatalkan kebijakan terkait pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan;
- Pihak Pemerintah segera merealisasikan pemberian insentif dan santunan kematian kepada tenaga kesehatan;
- Pemerintah harus segera memperbaiki data terkait dengan penyaluran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan;
- BPK, KPK segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggaran penanganan Covid-19.
Jakarta, 3 Februari 2020
Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan
Indonesia Corruption Watch (ICW), LaporCovid19, Lokataru Foundation, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Narahubung:
Firdaus (087838822426)
Wana Alamsyah (087878611344)