Jakarta, Suaranusantara.co – Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 7 Februari 2021 menyampaikan bahwa ingkat kepuasan masyarakat terhadap KPK hanya 48 persen. Sementara yang tidak puas mencapai 51,1 persen.
“Kepuasan terhadap kinerja KPK saat ini terbelah. Yang puas dengan kinerja KPK sekitar 48 persen, yang tidak puas 51,1 persen,” katanya.
Direktur Eksekutif LSI ini menyebut penilaian itu berdasarkan survei persepsi korupsi dan evaluasi pemberantasan korupsi oleh pemuka opini (opinion makers). Survei terhadap pemuka opini di lakukan tanggal 20 Desember 2020 – 25 Januari 2021. Responden sebanyak 1.008 orang dari 36 kota di Indonesia. Responden datang dari tiga latar belakang, yakni akademisi, LSM/Ormas, dan media massa. Dari 1.008 responden, sebanyak 839 bersedia jika namanya di publikasikan sebagai responden survei.
Djayadi menjelaskan, hasil survei memperlihatkan kelompok akademisi lebih banyak menilai puas dengan kinerja KPK, begitu pula kelompok zona Jawa Barat, Jawa Tengah & DIY, dan lainnya. Sementara kelompok Ormas dan Media Massa, kemudian zona Sumatera, DKI Jakarta, dan Jawa Timur menilai tidak puas dengan kinerja KPK.
“Mayoritas pemuka opini menilai KPK baik dalam menjalankan tugas-tugasnya. Yang paling rendah dinilai adalah kinerja KPK dalam tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi,” ujar Djayadi.
Dia menambahkan, pada umumnya di berbagai bidang, mayoritas responden menilai pemerintah sudah mengambil langkah untuk mengatasi masalah korupsi. Misalnya pemberantasan korupsi di bidang pelayanan kesehatan, sekolah negeri, universitas, urusan dengan polisi, pengadilan, pembuatan kelengkapan administrasi publik, pengadaan barang dan jasa di pemerintah, implementasi anggaran pemerintah, dan Dana Desa. Namun mayoritas masyarakat menilai langkah tersebut tidak efektif.
“Tingkat korupsi dalam dua tahun terakhir dinilai meningkat oleh mayoritas responden. Cukup banyak yang menilai tidak mengalami perubahan, dan sangat sedikit yang menilai menurun,” tutup Djayadi.