Labuan Bajo, suaranusantara.co – Suhardi melalui kuasa hukumnya Yance Thobias Messakh SH, resmi melaporkan “S” ke meja kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat atas nama “S” yang diduga kuat merupakan hasil rumusan seorang oknum anggota DPRD Manggarai Barat yang dibuat di Kantor Partai Politik yang terletak di Jln. Langka Kabe, Senin (21/1/2026) Pkl. 20.25 Wita.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/1/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR Suhardi resmi melaporkan “S” atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat pernyataan keberatan yang dikirimkan oleh “S” kepada salah seorang Notaris di Labuan Bajo.
Kini Penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh warga Golo Mori berinisial “S”.
Setelah melakukan klarifikasi dengan S, pihak penyidik mengundang anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam pembuatan dokumen yang diduga palsu.
Oknum anggota DPRD tersebut mendapat panggilan penyidik setelah mendapatkan pengembangan informasi dari S selama proses klarifikasi di depan penyidik.
“Iya, setelah adanya pengembangan informasi dari S terdapat nama H yang juga anggota DPRD Manggarai Barat. H ikut dipanggil sebagai saksi hari ini terkait turut serta membuat dokumen tersebut,” ungkap Yance Thobias Messakh SH saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (25/2) sore.
Menurut Yance, kedua orang tersebut diduga terlibat dalam pembuatan dokumen peralihan hak atas sertifikat tanah nomor 00250 atas nama Suhardi dan sertifikat tanah nomor 00250 atas nama Yacob. Isi surat yang diterima pelapor dari notaris diduga tidak sesuai dengan kenyataan atau palsu.
“Saat pelapor menerima surat dari notaris, terdapat informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan terkait hak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, kami segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum yang tepat,” ujarnya.
Yance mengungkapkan bahwa oknum H diduga merupakan konseptor surat yang diduga palsu tersebut, yang dibuat di kantor salah satu partai politik.
“Poin yang diduga palsu merupakan materi penyelidikan, jadi tidak bisa diungkapkan,” katanya.
Menurut Yance, oknum H diduga memiliki motivasi mencari keuntungan finansial dari kasus ini. Pihaknya menyatakan bahwa oknum tersebut pernah meminta data terkait tanah Suhardi dan tidak diberi, kemudian mencari pihak untuk melakukan somasi.
“Dia sudah berhasil memperoleh Rp1 miliar dari klien saya tahun 2021 dengan cara menciptakan masalah, bukti kuitansinya ada lengkap dengan tanda tangan dan sidik jari. Belakangan dia juga membuat pernyataan tidak akan mempersoalkan tanah namun kemudian melakukan intimidasi dan meminta uang sekitar Rp100 ribu juta,” jelasnya.
Yance menambahkan bahwa oknum H tidak terlibat dalam tim mencari pembeli tanah, melainkan hanya memanfaatkan situasi transaksi yang sedang berlangsung.
Dengan diterimanya undangan klarifikasi dari penyidik Polres Manggarai Barat yang diterbitkan pada 20 Februari 2026 Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, membenarkan adanya surat panggilan klarifikasi terhadap anggotanya dan menyampaikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kami berharap prosesnya berjalan transparan dan adil,” tulis Benediktus Nurdin melalui pesan WhatsApp pada Rabu (25/2).
Hingga berita ini diturunkan, oknum anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H sedang berada dalam proses pengambilan keterangan oleh pihak penyidik Polres Manggarai Barat.
Sejumlah wartawan sedang menanti hasil proses pemeriksaan dan terus berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan.
Sebelumnya, terkait dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan melalui notaris, Yance menyampaikan bahwa surat keberatan tersebut diajukan pada bulan Januari terkait proses peralihan hak, namun isinya diduga palsu.










































































