Keterangan Terdakwa Penjual Tanah
Sementara itu, menurut Terdakwa GJ atau penjual tanah, orang yang sering berinteraksi dengannya adalah Yosef Soni dan Gaspar Nanggar.
“Pak Yosef Soni yang antar surat perjanjian jual-beli ke rumah saya, kemudian ia yang membantu saya membuka rekening di bank. Lalu Pak Gaspar juga pernah ke rumah Saya. Pak Soni adalah tetangga saya di kampung. Pak Aristo saya kenal pada saat pergi kepok dan ukur. Selain itu untuk urusan lain saya tidak ketemu,” ujar Terdakwa GJ.
Selain itu, dalam sidang kasus Terminal Kembur, Terdakwa GJ menjelaskan bahwa tanah yang ia jual kepada Pemda adalah tanah milik sendiri dari warisan orangtua. Ia menambahkan, pada saat jual-beli tua Adat setempat juga tahu.
“Pada saat jual-beli tanah ke Pemda, tua golo tahu karena ada pemberitahuan secara lisan. Tanah itu saya garap sejak tahun 1980 dan itu tanah warisan orangtua. Di sekitar tanah milik saya tidak ada hutan atau tanah Negara. Tanah saya jauh dari hutan dan tidak tidak tanah Negara,” tegas Terdakwa GJ.
Salah satu Hakim anggota kemudian menggali pihak yang berperan besar dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan terminal kembur tersebut. Berikut tanya-jawab hakim dengan terdakwa BAM.
“Intinya Pak Aristo ini kerja atas perintah Pa Gaspar , apa kata pa gaspar ikut saja. Gitu ya?” tanya hakim.
“Benar yang Mulia” jawab Terdakwa.
“Tidak ada inisiatif Anda selaku ketua PPTK sama sekali ya? terkait dengan proyek ini ya, tidak ada dari awal?” tanya hakim lagi.
“Betul yang Mulia,” jawab BAM singkat.