Jakarta, Suaranusantara.co – Kelompok DPD di MPR menilai saat ini dibutuhkan penataan kewenangan DPD. Sebagai lembaga perwakilan daerah, DPD perlu dikuatkan dalam rangka perjuangan aspirasi dan kepentingan daerah untuk mewujudkan percepatan pembangunan.
“Saat ini, DPD memiliki kewenangan yang sangat terbatas. Padahal banyak kepentingan daerah yang dititipkan kepada DPD RI untuk diperjuangkan di pusat,” kata Bendahara Kelompok DPD di MPR Fahira Idris dalam Dialog Kebangsaan di gedung DPD RI, Jakarta, Rabu, 29 September 2021.
Ia menyebut Kelompok DPD RI di MPR akan melakukan kajian terkait penguatan kewenangan DPD. Salah satu melalui amendemen konstitusi yang ingin memasukan kembali GBHN atau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Di tempat yang sama, anggota DPD dari Sumatera Barat Alirman Sori menyoroti Pasal 22D UUD 1945. Ia menyarankan agar kata ‘dapat’ di ayat 1 diubah. Menurutnya, DPD tidak hanya dapat mengajukan RUU, tetapi juga ikut membahas sampai pada tahap pengesahan secara tripartit.
“Kalau ingin melakukan penataan kewenangan DPD RI ya di pasal 22D. Tinggal ganti saja kata ‘dapat’, lalu DPD RI membahas sesuai kewenangan di ayat (1) sampai tuntas secara tripartit,” ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, Pasal 22 D, Ayat 1 menyatakan Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
Sementara itu, pakar hukum tata negara Gregorius Seto Harianto menjelaskan, belum terciptanya sistem bikameral di Indonesia, dikhawatirkan akan mengarah pada sistem liberal. Padahal jika semua pihak tetap berpegang pada Pancasila yang menerapkan konsep musyawarah mufakat, sistem liberal tidak akan terjadi di Indonesia.
“Tidak seperti saat ini di mana keterlibatan DPD RI tidak sampai pengesahannya,” tegas Seto.