Jakarta, Suaranusantara.co – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di nilai akan mempercepat pembangunan ekosistem digital. Kehadiran RUU PDP sekaligus meningkatkan iklim investasi yang aman dengan memberikan kepastian hukum bagi bisnis dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Hal itu mengemuka dalam acara webinar “Ngobrol Bareng Legislator” bertajuk Perlindungan Data Pribadi Dalam Layanan Publik yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis, 29 Juli 2021. Tampil sebagai pembicara adalah anggota Komisi 1 DPR dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha, Sub Koordinator Bidang Regulasi Perlindungan Data Pribadi di Kemenkominfo, Tuaman Manurung dan narasumber ahli, Ainul Yakin.
Tuaman Manurung mengemukakan RUU PDP akan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang haknya sebagai subjek data. Kemudian bisa mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih meningkatkan keamanan data pribadi
“RUU PDP ini akan menciptakan kesetaraan dalam aturan PDP secara internasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi digital melalui pengaturan cross border data flow,” ujar Tuaman.
Ia mengemukakan saat ini, pelanggaran privasi meningkat di era sekarang. Banyak kasus tentang ungkapan data pribadi, dari sisi pengendali data dan pemilik data, belum sadar pentingnya data. Seperti banyak data KTP yang gampang diunggah.
Upaya Perlindungan Data Pribadi
Sementara itu, anggota Komisi 1 DPR dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha mengatakan seiring dengan kemajuan teknologi informasi, pemerintah dan DPR terus melakukan upaya perlindungan data pribadi. Karena itu, perlindungan data pribadi penting dalam pemanfaatan teknologi informasi.
Syaifullah Tamliha mengungkapkan beberapa fraksi di DPR menyampaikan masalah yang harus dibahas dalam RUU PDP. Misalnya, soal lembaga pengawas yang memiliki otoritas untuk mengawasi penyelidikan kemudian melakukan mediasi perselisihan pemilik dan pengguna data.
“Jika terjadi bisa di mediasi untuk segera kemudian memutuskan perkara sengketa data,” kata Tamliha. Dia memberi contoh seperti saat ini ada layanan vaksinasi. Masyarakat yang div aksin menyampaikan data pribadi.
“Karena ini program fundamental menyangkut nasib data, jangan sampai bocor karena merupakan layanan publik yang di berikan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ainul Yakin mengatakan kemajuan zaman seperti saat ini memiliki konsekuensi aktivitas media sosial yang tinggi. Ada sekitar 200 juta orang memiliki lebih dari 1 akun media sosial maka di perlukan backup perlindungan data pribadi. Dia berharap negara harus hadir dalam upaya perlindungan data pribadi.
“Kalau ada kebocoran, regulasinya di Kominfo, eksekusinya di Polri. Jadi ini harus terintegrasi agar semuanya menjadi mudah,” jelas Ainul.