Jakarta, suaranusantara.co – Korban begal berinisial S sudah bebas dari Polres Lombok Tengah, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Polisi membebaskannya atas kasus tewasnya dua dari empat pelaku begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, ( 10/04 2022 ).
Ahli hukum pidana Universitas Udayana, Profesor Rai Setia Budi mengatakan, langkah yang dilakukan pihak kepolisian ini sudah tepat.
“Karena secara faktual korban melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang lain, namun tujuannya untuk membela diri,” jelasnya mengutip Kompas TV.
“Batasan dalam membela diri yang melanggar pidana dan membela diri yang tak melanggar hukum adalah unsur kesengajaan. Unsur kesengajaan inilah yang harus dibuktikan oleh tim kepolisian. Jika disengaja, harus dihukum. Sementara jika tidak sengaja harus dibuktikan dengan dua syarat, yakni kondisi faktual, dan kondisi psikologis seseorang pada saat kejadian,” tambahnya.
Menurutnya, seseorang yang membela diri dalam keadaan darurat harus dihormati. Namun tetap tanpa mengesampingkan kondisi faktual, aspek psikologis, saksi, hingga alat bukti.
Diketahui, Kasus ini sudah dihentikan proses penyidikannya oleh Polda NTB. (Edward/CBN).