PRESS RELEASE RESMI
Terkait Dugaan Maladministrasi dalam Prosedur Pendirian RA di Wilayah Cipayung, Kota Depok
Organisasi Kemasyarakatan Himpunan HMP DPD Kota Depok menyampaikan perhatian atas informasi yang berkembang mengenai berdirinya RA Ar-Rahim di wilayah Cipayung, Kota Depok, yang berada dalam radius relatif dekat dengan RA Bintang yang telah lebih dahulu beroperasi sejak 2002.
Berdasarkan data dan keterangan yang berhasil dikumpulkan, terdapat dugaan bahwa jarak antar sekolah RA tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kesesuaian proses pendirian sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No.1201 Tahun 2023, dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No.1385 Tahun 2014, yang pada prinsipnya mengatur pentingnya analisis akan kebutuhan riil masyarakat di wilayah tertentu, pemerataan sebaran lembaga pendidikan, serta verifikasi lapangan sebelum diterbitkannya izin operasional.
Berdasarkan SPT resmi dari Pengurus HMP DPD Kota Depok atas dasar surat kuasa dari Ketua Yayasan Adimah Adam dan permohonan pendampingan dari Kepala Sekolah RA Bintang, organisasi HMP Kota Depok telah melakukan audiensi dengan Kemenag Kota Depok dan mendukung Kemenag Kota Depok untuk memberikan penjelasan atas proses verifikasi pendirian RA; menyampaikan dasar analisis kebutuhan masyarakat setempat; menjelaskan aspek legal penggunaan lokasi sarana pendidikan; serta menjamin bahwa seluruh proses perizinan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai UU No.17 Tahun 2013, HMP Kota Depok memandang pentingnya proses pendirian lembaga pendidikan yang dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan, guna mencegah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat serta menjaga ekosistem pendidikan anak usia dini yang sehat di wilayah Kota Depok.
HMP Kota Depok menegaskan bahwa pernyataan organisasi ini merupakan bentuk kepedulian publik terhadap tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel di wilayah Kota Depok.
Sehubungan dengan hal tersebut, organisasi HMP Kota Depok tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan independensi seluruh pihak terkait, serta membuka ruang klarifikasi dari pihak pengelola RA maupun instansi berwenang melalui jalur mediasi secara resmi, dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, profesional, dan berlandaskan regulasi demi kepentingan pendidikan anak usia dini serta ketertiban administrasi pendidikan di Kota Depok.
Depok, 01 Maret 2026
Bidang Hukum dan Humas
Himpunan Harapan Mitra Pengusaha (HMP)
DPD Kota Depok









































































