Jakarta, Suaranusantara.co – Pelanggaran terkait minyak goreng diungkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. Satgas Pangan menemukan dugaan pelanggaran terkait minyak goreng di empat provinsi di Indonesia, yakni, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.
Kasatgas Pangan Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut dilakukan dengan berbagai modus.
“Di Sumut ada tiga titik, di Jawa Tengah 1 titik dan di NTT dan sedang berjalan (penyelidikan) di Makassar,” kata Helmy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).
Helmy mengungkapkan, temuan pertama di Jawa Tengah, yaitu penjualan minyak goreng palsu. Penjual mencampur minyak dengan air sehingga tidak murni lagi.
Kemudian, kasus kedua ditemukan dugaan penimbunan sejumlah stok minyak goreng di Sumatera Utara (Sumut) dan NTT.
Helmy menjelaskan penyidik masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut. Penyidik belum dapat menyimpulkan apakah benar tindakan yang dilakukan oleh para pengusaha di dua wilayah tersebut merupakan pelanggaran hukum.
“Supaya secara faktual, secara objektif bisa menemukan atau memenuhi syarat (pelanggaran pidana) sebagaimana disebut di Perpres 31 Tahun 2021. Di Sumut dan di NTT di Kupang, sama ditemukan ada sejumlah stok yang diduga belum dijual,” ujar Helmy.
Kemudian, terakhir di Makassar polisi menemukan pengalihan fungsi minyak goreng yang seharusnya untuk keperluan rumah tangga, namun dipakai untuk keperluan industri.
“Ada sekitar 61,18 ton minyak goreng curah, ini sumbernya dari Kalimantan Selatan masuk ke Makassar peruntukan minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tangga, tapi oleh pelaku dialihkan ke industri,” tutup Helmy. (CBN)