Jakarta, Suaranusantara.co – Sejumlah barang bukti berupa atribut FPI (Front Pembela Islam) berupa baju dan buku berlogo ormas, di temukan oleh Kepolisian saat melakukan penggeledahan di Kabupaten Bekasi dan Condet Jakarta Timur, Senin 29 Maret 2021.
FPI merupakan ormas yang sudah di nyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah pada akhir Desember 2020 lalu.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran tak mengatakan dengan tegas apakah terduga teroris yang di ringkus tersebut memiliki keterkaitan dengan ormas FPI.
Ia mengatakan semua barang bukti yang di temukan nantinya akan menjadi temuan awal yang di dalami oleh pihak Densus 88 Antiteror Polri.
“Termasuk itu, jika ada keterkaitan itu kan sebagai temuan awal. Akan didalami oleh teman-teman Densus 88,” ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya melansir CNN Indonesia.
Barang Bukti
Berdasarkan barang bukti yang di perlihatkan oleh kepolisian, terlihat baju berwarna hijau putih dengan logo berbentuk bundar bertuliskan kata FPI Front Pembela Islam. Tak hanya itu, terlihat pula atribut yang berlogo bertuliskan Laskar Pembela Islam.
Mantan Wakil Sekretaris Umum FPI Azis Yanuar enggan merespons temuan atribut FPI dalam penggerebekan kediaman terduga teroris Condet dan Bekasi.
“Belum bisa komentar lebih lanjut,” kata Azis.
Sebelumnya polisi menggerebek terduga teroris di Bekasi dan Condet. Yang merupakan rangkaian perburuan polisi usai peristiwa ledakan bom bunuh diri di Katedral Makassar, Minggu 28 Maret lalu.
Hingga kemarin sore, polisi telah menangkap sebanyak 13 orang terduga teroris di sejumlah lokasi, termasuk Condet dan Bekasi.
Empat dari 13 terduga teroris itu di tangkap di Makassar. Mereka di duga turut membantu pelaku bom bunuh diri di Makassar. Mereka membantu pasangan suami-istri pelaku bom bunuh diri untuk membeli bahan-bahan peledak.