Jakarta, Suaranusantara.co – Penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman terkait dugaan baiat terorisme di beberapa daerah. Penangkapan itu pun mendapat respons dari berbagai pihak.
Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid, meminta polisi segera mengumumkan status perbuatan melawan hukum yang telah di lakukan oleh mantan Sekretaris Umum FPI Munarman, secara resmi.
Menurutnya, polisi harus memperlakukan semua warga negara sama di hadapan hukum.
“Harapan kami, agar polisi segera memberikan keterangan resmi terkait status perbuatan melawan hukum yang telah di lakukannya. Semua warga negara harus di perlakukan sama di depan hukum atau equality before the law,” ujar Jazilul kepada melansir CNN Indonesia, Rabu 18 April 2021.
Ia menegaskan, Komisi III DPR mendukung upaya pemerintah atau polisi. dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap semua gerakan terorisme atas nama apapun. Politikus PKB itu meyakini polisi sudah memiliki bukti permulaan yang cukup saat menangkap Munarman.
“Polisi tidak dapat melakukan tindakan penangkapan tanpa bukti dan keterangan yang cukup. Kami yakin sudah ada bukti permulaan yang cukup dan menunggu status hukum perbuatan yang melanggar hukum,” jelas Wakil Ketua MPR itu.
Proses
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menyatakan komisinya akan mengikuti kasus yang menjerat Munarman secara seksama. Ia pun mengaku menunggu proses yang sedang berjalan di kepolisian saat ini dan menyatakan belum bisa memberikan penilaian terhadap langkah penangkapan yang telah di lakukan oleh polisi.
“Soal upaya paksa berupa penangkapan yang di lakukan oleh Densus 88 Polri tentu tidak bisa kita nilai pada saat ini. Yakni terkait apakah Polri memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup. Termasuk keterangan saksi-saksi, petunjuk, dokumen tertulis,” ungkapnya.
Namun begitu, Arsul mengingatkan bahwa Munarman sebagai subyek yang dikenakan tindakan bisa menguji tindakan polisi melalui ranah praperadilan.
Munarman di ringkus Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.00 WIB.
Eks Sekretaris Umum FPI ini di duga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Serta bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Penangkapan Munarman merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Densus 88 dari serangkaian penangkapan teroris di beberapa wilayah belakangan ini. Munarman di sebut kooperatif dan tidak melakukan perlawanan selama penangkapan oleh pihak kepolisian.