Jakarta, Suaranusantara – Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, membantah pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan pemerintah hanya akan membuat pedoman implementasi UU ITE dan tidak akan melakukan revisi. Ia menegaskan revisi akan di lakukan namun sifatnya terbatas.
“Hasil kerja tim bentukan Menkopolhukam itu ada dua. Pertama, revisi terbatas UU ITE, terutama pasal-pasal yang selama ini di nilai sebagai pasal karet. Kedua, pedoman implementasi UU ITE yang akan di tuangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB),” kata Sugeng di Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.
Ia menjelaskan pemerintah akan mereformasi pasal yang mengatur tindak pidana dalam Pasal 27, 28, 29, dan 36. Reformulasi pasal di lakukan salah satunya karena putusan MK terkait pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
“Pasal 27 nantinya akan di jabarkan dalam tindak pidana menyerang kehormatan/nama baik dan fitnah. Termasuk di atur tentang hapusnya pidana apabila hal itu di lakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri,” ujar Sugeng.
Sugeng yang juga menjabat Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam mengemukakan Pasal 36 akan di revisi untuk mempertegas apa yang di maksud dengan kerugian dan sifatnya hanya kerugian materiil sebagai akibat langsung.
Kemudian akan ada penambahan pasal baru yaitu pasal 45 C. Pasal ini akan mengatur pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran. Karena selama ini, UU ITE hanya mengatur ketentuan tindak pidana pemberitaan bohong terkait konsumen transaksi elektronik sebagaimana termuat dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
“Keonaran yang di maksud disini terjadi di ruang fisik atau nyata dan bukan di ruang digital atau maya,” tutur Sugeng.