Namun di tingkat kasasi, MA membebaskan ST dengan vonis kasus BLBI bukan perkara pidana tetapi masuk perkara perdata.
“KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis MA. Yang membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019 tapi PK itu tidak di terima oleh MA. ST tetap bebas dan Samsul Nursalim – Itjih ikut lepas dari status tersangka. Karena perkaranya adalah satu paket dengan ST (di lakukan bersama),” jelas Mahfud.
                Page 3 of 3
                
            
	                            
                                                                    
                                                             
	    	








































































