Jakarta, Suaranusantara.co – Pemerintah memburu hutang dari kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 108 triliun. Hal itu sebagai konsekuensi kasus BLBI masuk perkara perdata.
“Kini, pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp 108 trilun,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam akun twitter-nya @mohmahfudmd yang dipublis ke publik pada Kamis malam, 8 April 2021.
Ia menanggapi rilis KPK yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk buronan Samsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim yang tersangkut kasus BLBI.