Dengan penerbitan SP3 tersebut, Nursalim terbebas dari jeratan gugatan pidana dalam kasus BLBI.
Mahfud menilai penerbitan SP3 terhadap Nursalim dan Itjih sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan kasus BLBI bukan kasus pidana tetapi kasus perdata.
Atas dasar putusan itu, tugas pemerintah untuk mengejar aset dan hutang dari para pelaku kasus BLBI.
Dia mengajak masyarakat untuk melihat kembali perjalanan kasus BLBI tersebut. Samsul Nursalim dan Itjih di jadikan tersangka oleh KPK bersama mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST).
ST kemudian di jatuhi pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri dengan vonis 13 tahun penjara dan denda 700 juta. Vonis itu di perberat oleh Pengadilan Tinggi menjadi 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.