Penelitian
Di sebutkan, penelitian akan di lakukan di RSPAD Gatot Soebroto. Selain mempedomani kaidah penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, penelitian juga bersifat autologous. Artinya, hanya di pergunakan untuk diri pasien sendiri. Sehingga tidak dapat di komersialkan dan tidak di perlukan persetujuan izin edar.
Di tambahkan, penelitian yang di lakukan bukan merupakan kelanjutan dari uji klinis adaptif fase 1 vaksin Nusantara yang berasal dari sel dendritik. Pasalnya, dalam uji klinis sebelumnya telah terjadi inkubasi dengan Spike Protein Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2) pada subjek. Yang tidak terinfeksi Covid-19 dan tidak terdapat antibodi anti SARS-CoV-2.
“Karena uji klinis fase 1 yang sering di sebut berbagai kalangan sebagai program Vaksin Nusantara ini masih harus merespon beberapa temuan BPOM yang bersifat Critical dan Major,” tutup rilis TNI AD.