Di tempat terpisah, Ketua Ketua DPC PDI Perjuangan Manggarai Barat (Mabar), Darius Angkur menyampaikan penolakan terhadap rencana penerapan tarif masuk TNK. Dia meminta pemerintah pusat lewat Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) agar tidak membuat kebijakan yang mematikan pariwisata.
“Kami menolak intervensi pusat yang berlebihan di Mabar,” kata Darius yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mabar.
Dia menegaskan penolakan yang disampaikan, baik selaku pimpinan PDIP Mabar maupun sebagai pimpinan DPRD Mabar. DPRD Mabar, lanjut Darius, tidak pernah mendapat konsultasi terkait rencana pemberlakuan tarif tersebut.
“Kami sangat kaget, tiba-tiba diputuskan akan berlakukan tarif masuk di TNK. Kami selaku wakil rakyat tidak tahu soal itu,” tegas anggota DPRD yang sudah tiga periode ini.
Sebelumnya, Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi TNK Carolina Noge menyebut mulai 1 Agustus 2022, Pemprov NTT dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berencana menetapkan biaya ke kawasan konservasi TNK menjadi Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun. Biaya tersebut diterapkan secara kolektif tersistem yaitu Rp 15 juta per empat orang per tahun.
“Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun dan untuk kuota kunjungan ke TNK akan dibatasi 200.000 orang per tahun,” kata Carolina di kantor KLHK, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Dia menyebut wisatawan wajib melakukan registrasi secara online lewat situs web yang akan disediakan. Aturan kuota ini merupakan hasil Kajian Daya Dukung Daya Tampung Berbasis Ekosistem di TNK yang telah dilakukan para ahli. Adapun jumlah ideal wisatawan yang diperoleh yaitu 219.000 orang per tahun, dengan jumlah maksimal kunjungan sebanyak 292.000 orang per tahun.
“Prinsipnya pengunjung tidak hanya ingin melihat komodo. Jika ingin melihat, cukup ke kebun binatang saja. Tapi kita ingin melihat kehidupan liarnya, dan di sana (TNK) harus benar-benar terjaga. Konservasi harus dominan,” ujar Caroline.