Yogyakarta, Suaranusantara.co – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghimbau aparat penegak hukum agar merespon laporan dan informasi mengenai Pungutan Liar (Pungli) dengan baik. Apparat harus berterima kasih atas niat baik yang dilakukan para pelapor.
“Jika ada kontrol dan laporan mengenai pungli dari masyarakat, jangan kita musuhi, apalagi sampai dikriminalisasi. Kita perhatikan saja dan kita selesaikan tanpa harus gaduh. Kita berterima kasih atas niat baik yang melaporkan,” kata Mahfud dalam acara “Pencanangan Kabupaten/Kota bebas Pungli di Daerah Istimewa Yogyakarta”, Jumat, 24 September 2021.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mencontohkan, saat aktivis antikorupsi Emerson Juntho melalui akun twitternya menyebut adanya pungli di sebagian Samsat dalam pengurusan surat-surat kendaraan. Atas pengaduan tersebut, dirinya langsung merespons dengan baik.
“Kita tidak marah, kita tanggapi baik-baik laporan dia. Kita undang ke Kantor Menko Polhukam,” ujar Mahfud.
Menurutnya, berbagai usulan dari masyarakat agar ditampung dan dipelajari lebih dulu. Masalah tindak lanjutnya, perlu bukti yang konkret, agar petugas atau aparat segera menyelesaikan.
“Usul-usulnya kita tampung, kita cermati. Kita berterima kasih dan menganggapnya sebagai niat baik. Tapi kalau untuk tindaklanjutnya kita perlu bukti konkret, sebab kalau menyebut ada korban tapi tak berani ngomong, ya kita tak bisa menindak,” jelas Mahfud.
Dia menegaskan melarang dilakukannya tindakan represif terhadap orang yang memberi masukan, laporan, atau mengritik. Pemerintah, lanjutnya, tidak anti kritik seperti disampaikan sejumlah orang.
“Saya ingin menegaskan, meskipun merupakan bagian dari upaya pembangunan pemerintahan yang bersih dari korupsi, Saber Pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi. Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan upaya pembersihan institusi pemerintah dari kebiasaan langsung melakukan pungutan liar di birokrasi,” tutup Mahfud.
Sementara Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwana X mengingatkan, Saber Pungli tindak hanya dilakukan di luar institusi penegakan hukum, tapi juga menyasar secara internal. Ibaratnya, untuk membersihkan rumah harus menggunakan sapu yang bersih dulu.
“Soal inilah yang terberat dan seringkali kita hadapi sebagai kejadian Pagar Makan Tanaman,” ujar Sultan.
Sultan meminta aparat sipil di lingkungan pemerintah DIY untuk berani meninggalkan kebiasaan buruk ‘kalau bisa diperlambat mengapa harus dipercepat?’. Dia mendorong menggantikannya dengan layanan prima yang dijanjikan saat berikrar sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) serta saat menandatangani pakta integritas.
“Di sini jangan seperti umumnya yang terjadi, setelah tanda tangan pakta integritas, tidak selang lama ada saja oknum yang secara sadar melanggar ikrarnya sendiri,” ujar Sultan.