Ruteng, Suaranusantara.co – Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Ruteng akan mengadakan Kegiatan Nasional Pelatihan Paralegal untuk membentuk Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) tingkat desa dan kelurahan diseluruh wilayah Kabupaten Manggarai
Kegiatan nasional pelatihan paralegal ini rencananya akan diikuti oleh para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Manggarai, mengambil tempat di kompleks SVD Ruteng dan berlangsung selama tiga hari pada tanggal 18 s/d 20 Februari 2025.
Ketua panitia, Aloysius Selama, SH menjelaskan kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk memberikan penguatan kapasitas kepada para peserta dalam pengetahuan hukum agar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggal.
Dengan pengetahuan yang lebih baik tentang hukum, diharapkan masyarakat dapat mengambil keputusan yang lebih cerdas dan bertanggung jawab.
Aloysius menambahkan pelatihan ini akan melibatkan para pemateri yang akan menjelaskan wawasan mendalam tentang topik-topik hukum yang relevan. Peserta pelatihan akan diajak untuk berpartisipasi aktif dalam diskusi dan sesi tanya jawab, sehingga mereka dapat mengklarifikasi dan memperdalam pemahaman tentang hukum.
“Kegiatan ini dibuat untuk memberikan pemahaman hukum yang benar dan relevan. Dengan tujuan, melalui informasi dan ilmu yang didapat, masyarakat kita dapat mengklarifikasi dan memperdalam pemahaman mereka tentang hukum”, jelas Aloysius
PBH Peradi Ruteng, lanjut Aloysius juga memiliki komitmen untuk selalu memberdayakan masyarakat melalui penyampaian informasi dan pengetahuan hukum secara lengkap.
Upaya pemberdayaan ini akan diwujudkan melalui pembentukan pos bantuan hukum (Posbakum) dengan tujuan memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan.
Pembentukan (Posbakum) ini merupakan langkah taktis dalam memastikan masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan, mendapatkan akses bantuan hukum yang lebih luas.
“Kami menargetkan agar para paralegal yang bertugas di Posbakum desa dan kelurahan nantinya memiliki keterampilan hukum yang memadai untuk memberikan bantuan hukum dasar kepada masyarakat. Para kepala desa dan lurah juga memiliki pengetahuan untuk dapat menyelesaikan sengketa di tingkat desa dan kelurahan, sehingga mereka mampu menjalankan tugas dan fungsi secara benar”, ujar Aloysius
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan keberadaan Posbakum di desa dan kelurahan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan dan memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan.
Penulis: Patris Agat