Labuan Bajo, suaranusantara.co – Muhamad Sut tiba-tiba membungkam setelah dilakukan pencegatan atas aksinya yang menebang pohon di tanah milik Viktor. Diduga tanah itu sudah dijual kepada beberapa orang penting di Labuan Bajo.
Warga yang mengaku sebagai pemilik tanah ini adalah Viktor Frumentus (55) dengan nama panggilan Viktor melakukan pencegatan terhadap Muhamad Sut yang tengah melakukan aktivitas penebangan pohon di tanah miliknya pada Sabtu (12/7/2025).
Tindakan ini dilakukan Viktor atas dasar bahwa tanah itu telah diserahkan oleh pemangku adat Cumbi kepada Viktor dan enam orang warga lainnya yang berlokasi di Lengkong Anak Munting, Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Pantauan media ini, pada saat dilakukan pencegatan, hadir di lokasi salah seorang yang disebut sebagai salah satu pembeli yakni Damianus dan beberapa orang lainnya yang tengah menebang kayu di lokasi tersebut atas perintah dari Sut.
Selang beberapa menit kemudian Muhamad Sut datang ke lokasi menemui Viktor yang lagi menunggunya di Lokasi. Serentak situasi saat itu berubah menjadi perdebatan yang menimbulkan keributan.
Usai terjadi keributan itu media ini berusaha mengkonfirmasi Sut melalui pesan whatsApp pada pkl 18.13 untuk mendapatkan keberimbangan informasi.
Menanggapi konfirmasi wartawan, Sut hanya mengirimkan sebuah pesan yang isinya bahwa besok ia akan menghubungi media ini.
Hingga saat ini Sut membungkam dan tidak menyampaikan tanggapan sesuai janjinya kepada awak media.
Berikut Kronologi Perolehan tanah dari Viktor
Saat diwawancarai suaranusantara.co usai debat, Viktor mengulas asal usul perolehan tanahnya di Lengkong Anak Munting
“Pada tahun 1967 saya lahir di Cumbi, dan bapa saya tinggal di Cumbi sejak tahun 1964. Saya memperoleh tanah di Lengkong Anak Munting tahun 1992 melalui tua golo Cumbi atas nama Wihelmus Wahang. Bersamaan pada saat itu diserahkan pula tanah kepada kelima orang lainnya. Masing-masing kami mendapatkan ukuran yang bervariasi. Saya mendapat tanah dua bidang. Satu bidang berukuran lebar kurang lebih 14 meter² dan panjang kurang lebih 300 meter² dan satu bidang lagi berukuran panjang kurang lebih 150 meter² dan lebar kurang lebih 11 meter²,” ulasnya
Pada bulan April 2025 tanah ini baru diketahui oleh Viktor telah dirampas oleh Sut saat ia melakukan penebangan di lokasi miliknya.
” Saya baru mengetahui bahwa tanah milik saya telah dirampas oleh Sut saat ia menebang semua pohon yang ada dan saya mendengar bahwa tanah itu sudah dijual saat saya bertemu dengan Damianus. Dia katakan bahwa tanah itu dia sudah beli dan sudah lengkap surat-suratnya,” tutur Viktor
Kata dia (Viktor) sudah kesekian kalinya ia melakukan pencegatan di lokasi tersebut bahkan ia telah membongkar pagar yang dikerjakan oleh Sut namun lokasi itu tetap dikuasainya.
Disebutkan oleh Viktor bahwa lokasi yang dikuasai oleh Sut itu merupakan milik enam orang termasuk dirinya yang sama-sama berasal dari Cumbi.
Meskipun Sut mengatakan bahwa tanah itu belum dijual namun Viktor sendiri mengetahui bahwa tanah itu sudah dijual kepada Damianus, Walter dan Paskalis
Diketahuinya bahwa Damianus adalah guru berstatus sebagai ASN di salah satu sekolah di Labuan Bajo, Walter disebutnya sebagai Kepala Desa Pengka dan Paskalis adalah anggota DPRD di Manggarai Barat.