Jakarta, Suaranusantara.co – Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengemukakan kebijakan pemerintah membolehkan guru-guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru-guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengajar di sekolah swasta siap dilaksanakan. Saat ini, pemerintah sedang menuntaskan aturan detail dan teknis terkait kebijakan tersebut.
“Sedang disusun detailnya,” kata Pratikno dalam rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di kantor Kemenko PMK, Senin, 19 Mei.
Ia menjawab pertanyaan anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto yang menanyakan implementasi kebijakan tersebut. Abraham melihat implementasi kebijakan itu sangat lambat.
Pratikno mengakui pemerintah telah membuat kebijakan tersebut pada akhir tahun 2024. Kebijakan itu ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Namun hingga saat ini, implementasi dari kebijakan tersebut belum dilakukan karena masih menyusun aturan detailnya.
“Terutama menyangkut alokasinya,” jelas Pratikno.
Dia tidak menyebut kapan implementasi kebijakan itu mulai dilakukan. Dia hanya mengatakan akan sesegera mungkin diimplementasikan.
Anggota DPD RI Abraham Liyanto meminta pemerintah tidak hanya memperhatikan sekolah negeri. Sekolah swasta juga harus diperhatikan karena mereka juga berperan dalam memajukan pendidikan di negera ini.
“Negara ini kan tidak hanya dibangun oleh sekolah negeri. Tetapi peran swasta juga sangat besar. Bahkan di Dapil saya, sekolah-sekolah swasta itu sudah ada sebelum ada sekolah-sekolah negeri. Jadi tolong mereka diperhatikan,” ujar anggota Komisi I DPD RI ini.
Dia mengaku pada hari Senin, 19 Mei 2025, sebelum rapat dengan Menko PMK, telah menerima aspirasi dari Majelis Pendidikan Kristen (MPK) yang dipimpin Ketua Umum Handi Irawan Djuwadi dan Sekjen Jopie JA Rory di kompleks parlemen. Mereka menanyakan implementasi kebijakan tersebut yang sangat lambat dan tanpa kepastian.
Mereka juga rapat dengan Komisi X DPR RI untuk memberi masukan terkait revisi UU Sistem Pendidikan Nasional dan permasalahan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Bulan Juli sudah mulai tahun ajaran baru di sekolah-sekolah. Mereka berharap kebijakan itu, sudah bisa terlaksana pada tahun ajaran baru nanti,” tegas Abraham.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 pada Januari 2025. Saat itu, Mu’ti menyebut aturan itu untuk menjawab permasalahan kekurangan tenaga pengajar yang ditemukan oleh sekolah-sekolah di bawah pengelolaan masyarakat atau sekolah swasta. Dengan hadirnya aturan tersebut, diharapkan distribusi guru baik di sekolah negeri maupun swasta dapat lebih merata.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 sendiri terdiri atas 16 pasal. Dalam pasal 3, dinyatakan redistribusi guru ASN dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan guru di sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah dan juga kebutuhan guru di sekolah swasta dengan berdasarkan data pokok pendidikan kementerian.
Adapun syarat-syaratnya adalah memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi serta sehat secara jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.
Selain itu, guru ASN/P3K juga harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai perundang-undangan, serta tidak menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Ada juga kriteria lain yaitu guru memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, serta memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama dua tahun terakhir.